by

NCW Investigator Kalbar Apresiasi Dakwaan Penuntut Umum Pada Sidang Perdana Dugaan Korupsi Proyek BP2TD Mempawah

Pontianak, Media Kalbar

NCW Investigator Kalbar Ibrahim. Myh, mengucapkan terima kasih kepada Bidtipikor Reskrimsus Polda Kalbar, Kejati Kalbar dan Pengadilan Negeri Tipikor Pontianah kasus TIPIKOR Proyek BP2TD hingga berproses ke Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak dan juga merasa terharu atas transfaransi terhadap Penuntut Umum Kejati Kalbar yang dipimpin Gandi Wijaya, SH, MH membacakan dakwaan yang terang benderang memaparkan beberapa aliran dana liar tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek BP2TD Mempawah yang tak termuat selaku tersangka pada proses penyidikan Bidtipikor Reskrimsus Polda Kalbar.

Foto: Ibrahim Myh NCW Investigator Kalbar

“Pemaparan yang disampaikan Penuntut Umum Kejati Kalbar pada saat membacakan dakwaan beberapa aliran liar dana Proyek BP2TD Mempawah dengan Pagu Dananya sekitar Rp. 120 Miliar diduga merugikan negara sekitar Rp. 32 Miliar dan selain itu ada lagi uang proyek tersebut mengalir dan merebak kemana – mana secara tidak sah ke beberapa oknum – oknum tertentu dan oknum – oknum istansi terkait antara lain ;
Joni Isnaini Rp. 10 Miliar, Prayitno oknum PPK dapat Fee Rp. 250 juta, dari kerugian sekitar Rp. 22 Miliar Erry Iriansyah untuk membeli rumah mobil dan juga membayar hutang kepada Ria Norsan sekitar Rp. 18 Miliar.” Ungkap Ibrahim Myh kepada mediakalbarnews.com /Media Kalbar, Jumat (17/3/23)

Selain itu, kata Ibrahim, Penuntut Umum Kejati Kalbar memparkan pada saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, ” masih ada lagi penggunaan anggaran Proyek BP2DT Mempawah tersebut merebak secara liar yang tidak dijadikan tersangka oleh Bidtipikor Reskrimsus Polda Kalbar seperti ; Kuasa Penerimaan Anggaran (KPA) mendapat Rp. 100 Juta, Kepala Bagian Rp. 500 Juta, Aditiya di Jakarta Rp. 300 Juta dari Erry Iriansyah untuk memenangkan tiga paket proyek dari Proyek BP2TD Mempawah tersebut, adalagi biaya merambah ke Fasilitas Pijat dan Karaoke untuk Oknum Pejabat Kemenhub sekitar Rp. 60 Juta. Hal ini sangat memalukan.” Tutur Ibrahim Myh.

Saat Penuntut Umum Kejati Kalbar membacakan dakwaan dapat didengar, bahwa ada tiga orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) : Erry Iriansyah, Joni Isnaini, Prayitno, dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang – Undang Tipikor serta Pasal 3, 4 dan 5 TPPU.

“Sedangkan lainnya seperti Nurlela dan Razali Bustam dijerat Pasal 2 dan 3 Undang – Undang TIPKOR dan Pasal 55 KUHAP untuk terdakwa Ghazali dijerat dengan Pasal 56 KUHAP karena turut membantu.” Ujarnya.

NCW Investigator Kalimantan Barat Ibrahim. Myh menelaah tentang hutang piutang antara Erry Iriansyah dengan Ria Norsan kebetul selaku (Wakil Gubernur Kalimantar Barat) sebesar sekitar Rp. 18 Miliar hutang Erry Iriansyah kepada Ria Norsan tersebut dengan jumlah yang sangat fantastis. “Apakah hutang tersebut dipinjam oleh Erry Iriansyah kepada Ria Norsan untuk membiaya Oroyek BP2TD Mempawah dengan pagu dana sekitar Rp. 120 Miliar tersebut atau hutang sebelum adanya proyek BP2TD..?! Apakah uang sebesar sekitar Rp. 18 Miliar hutang yang dibayarkan oleh Erry Iriansyah kepada Ria Norsan selaku (Wakil Gubernur Kalbar), berasal dari uang korupsi Proyek BP2TD Mempawah..???” Tandasnya.

Patut dipertanyakan menurut Ibrahim, Apakah dibenarkan aset berupa ruko milik Ria Norsan kebetulan (Selaku Gubernur Kalbar) disita oleh Bidtipikor Reskrimsus Polda Kalbar jika aset yang disita tersebut bukan dari hasil uang korupsi..?! Atau mungkin juga dari aluran dana dari masalah korupsi Proyek BP2TD..??? Pak Polisilah yang tahu hal tersebut.

NCW Investigator Kalimantan Barat mempertanyakan, apakah hutang yang sekitar Rp. 18 Miliar tersebut berupa barang seperti beberapa buah bangunan seperti ruko yang diserahkan Erry Irriansyah untuk membayar hutang kepada Ria Norsan atau apakah berupa uang tunai senilai sekitar Ro. 18 Miliar itu..?!

NCW Investigator Kalimantan Barat Ibrahim. Myh juga mempertanyakan, jika Ria Norsan dinyatakan selaku Saksi oleh Bidtipikor Reskrimsus Polda Kalbar atas dugaan TIPIKOR dari Proyek BP2TD Mempawah tersebut..?! Apa kaitannya dengan hutang piutang antara Erry Iriansyah dengan Ria Norsan sehingga bisa bisa dijadikan selaku Saksi..?! Apakah uang Rp. 18 Miliar itu berasal dari uang korupsi Proyek BP2TD Mempawah untuk Erry Iriansyah membayar hutangnya kepada Ria Norsan..?!
Pertanyaan berikutnya, apakah dibenarkan “Menurut Hukum”, bahwa Ria Norsan selaku Wakil Gubernur Kalimantan Barat diduga Pemasok Modal kepada Erry Iriansyah diduga selaku kontraktor Proyek BP2TD Mempawah tersebut..?!
Apakah dibenarkan “Menurut Hukum”, bahwa jika Erry Iriansyah selaku Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat diduga merangkap selaku kontraktor Proyek BP2TD Mempawah tersebut..???

Mengenai hutang piutang antara Erry Iriyansyah dengan Ria Norsan sebesar sekitar Ro. 18 Miliar tersebut, kita tunggu penjelasan Ria Norsan pada Sidang Pengadilan Negeri Tipikor kronologis terjadinya proses pinjam meminjam antara Erry Iriansyah dengan Ria Norsan.
Pertanyaan berikutnya, apakah pinjaman Erry Iriansyah sebesar Rp. 18 Miliar dari Ria Norsan secara kebetulan (selaku Gubernur Kalbar) untuk membiayai Proyek BP2TD Mempawah tersebut dibenarkan atau disalahkan “Menurut Hukum”..???
Majelis Hakim Pengadilan Negeri TIPIKOR lah yang mempertimbangkannya apakah Ria Norsan itu benar atau salah dan kita tunggu Dakwaan Jaksa Penuntut Umum bilamana dutemukan Fakta Baru dipersidangan Pengadilan Tipikor berikutnya.

“Perlu dipahami, “Tidak ada satupun Hukum di negara manapun khususnya di Negara kita Republik Indonesia, Hukum itu yang diragu – ragukan..!!! Oleh karena itu, “Hukum adalah merupakan Panglima Tertinggi di Republik ini”. Maka setiap Warga Negara harus Taat Hukum tanpa kecuali.” Pungkasnya. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed