by

NCW Kalbar Segera Melaporkan Ambruknya Bangunan Kristen Centre Sintang Ke Kejati

Pontianak, Media Kalbar

Ibrahim MYH, Investigator NCW Kalbar segera melaporkan masalah ambruknya Bangunan kristen centre yang ada di Sintang Kalimantan Barat.

Hal tersebut disampaikannya Ibrahim kepada media kalbar (mediakalbarnews.com) di kantornya, Rabu (13/10/21) Pagi.

Dituturkannya bahwa pihaknya Investigasi ke lokasi bangunan Kristen Centre di atas tanah seluas 50 M x 300 M yang terletak di Jln Wisata Baning Sintang pada hari Jumat tanggal 08 Oktober 2021sekitar jam 07.45 Wiba ternyata benar ambruk pada hari Minggu tanggal 12 September 2021 rata dengan tanah.

“Info yang dapat dihimpun NCW Investigator Kalbar selama berada di Sintang, anggaran untuk bangunan tersebut sudah menyerap sekitar 80% dari anggaran dari dana Alokasi Umum Rp. 29,910 Miliar sebesar Rp. 2,3 Miliar dan sisanya 20% sebesar Rp. 610 juta dan mulai dibangun pada tahun 2019 hingga terjadi ambruk rata dengan tanah pada tahun 2021.” Katanya.

Lanjut dikatakan kepada media Kalbar bahwa, Jika serapan dana sebesar 80% sebesar Rp. 2,3 Miliar, dapat dipastikan bangunan Kristen Center tersebut hampir rampung dan kondisi bangun dapat dipastikan bisa jadi dengan baik.

“Anehnya bangun tersebut bisa roboh pada hari Minggu tanggal 12 September 2021 di saat sudah menyerap anggaran 80% sekitar Rp. 2,3 Miliar patut dicurigai dan ada apa hingga terjadi ambruk..?!” tandasnya.

Ironisnya, jika terjadinya roboh total, apakah salah perencanaan, kurangnya pengawasan dan mungkin material besi tidak berkualita, atau apakah pengerjaan proyek tersebut asal – asalan tidak mematuhi ketentuan, atau tidak memenuhi SNI..?! Perlu dilacak..!!!

Info yang diterima NCW Investigator Kalbar, pelaksana bangunan tersebut CV. ABAH..?!

“NCW Investigator Kalbar, setelah melihat kejadian tersebut dan mempertimbangkan secara juridis, kasus robohnya bangunan Kristen Centre tersebut segera akan dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat agar semua pihak yang terlibat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa kecuali dan Pengguna Anggaran Kadis PUPR Kabupaten Sintang harus bertanggung jawab atas kejadian ambruknya bangunan Kristen Centre tersebut sebagaimana mestinya dan tidak sebagaimana baiknya.” tutup Ibrahim MYH. (amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed