Jakarta, Media Kalbar
NCW Wilayah Kalimantan bersama NCW Kalbar melaporkan persoalan PT Minamas yang membabat lahan masyarakat sekitar 1.600 Hektare secara ilegal dan berada diluar HGU kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Selain Ke Presiden, NCW juga menyampaikan laporan ke Jaksa Agung, Menteri Pertanian, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ke Kapolri serta ke Sejumlah Kementerian terkait.
Hal ini disampaikan Ketua NCW Kalimantan, Ibrahim MYH di Jakarta, Kamis (1/5). Dijelaskan bahwa laporan tersebut untuk memperjuangkan masyarakat agar mendapat kan kembali haknya dan memperoleh keadilan yang diduga sudah diserobot oleh pihak Perusahaan perkebunan Sawit PT Minamas.
Ibrahim MYH menuturkan bahwa NCW Investigator Kalimantan Barat Bersama investigator Wilayah Kalimantan
menerima Laporan dari Masyarakat setempat tentang perkebunan Kelapa Sawit PT. Minamas yang diduga bertentangan dengan Undang-undang dan Peraturan Daerah Kabupaten ketapang.
Laporan dari Anggota NCW Investigasi Ketapang tentang berbagai
permasalahan di Perkebunan Kelapa Sawit PT. Minamas, Lapooran dari beberapa warga Masyarakat Desa Pelanjau Jaya Kec. Marau Kab, Ketapang Prov. Kalimantan Barat tentang berbagai permasalahan di
perusahaan Perkebunan PT. Minamas.
Dengan dasar-dasar tersebut diatas, maka laporan NCW investigator Kalimantan
Barat bersama Investigator Kalimantan dapat dibuat berdasarkan beberapa fakta
yang dapat dipertanggung jawabkan.
Dijelaskan Ibrahim, MYH., hasil Investigasi, monitoring dan pengumpulan data di lapangan besama Kepala Desa
Pelanjau Jaya, Kec. Marau Kab. Ketapang Prov. Kalimantan Barat di Perkebunan
Kelapa Sawit Perusahaan PT. Minamas pada tanggal 16 Februari 2025 dan pada
tanggal 9 April 2025 ditemukan berbagai permasalahan :
1. Beberapa Perkebunan karet dan lahan Pertanian Masyarakat Pelanjau Jaya
diduga digusur oleh Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Minamas
tanpa kompromi.
2. Perkebunan Kelapa Sawit PT. Minamas merambah mendekati beberapa
pemukiman Masyarakat di wilayah Desa Pelanjau Jaya dan sekitarnya.
3. Sudah sekitar 28 tahun usia tanam tumbuh kelapa sawit perusahaan PT.
Minamas yang berada di wilayah Desa Pelanjau Jaya sampai hari ini belum
ada Masyarakat menerima bagi hasil/kemitraan 70:30 sebagaimana
dimaksud pada Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang nomor 7 Tahun 2015
Tentang Perizinan dan Pembinaan usaha Perkebunan serta pada Pola kemitraan.
4. Diduga Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Minamas merambah hutan Hak Ulayat Adat Masyarakat Desa Pelanjau Jaya seluas sekitar 1.600 Ha di duga diluar HGU IUP.
5. Pihak Perusahaan PT. Minamas melanggar kesepakatan bersama antara
pihak Masyarakat dengan Pihak PT. Minamas yang di Mediasi oleh Muspika
Kecamatan Marau bertempat di ruang rapat Kantor Camat Marau pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025, Bahwa kesepakatan antara pihak PT. Minamas dengan Pihak Masyarakat Desa Pelanjau Jaya sepakat sama-sama tidak boleh melakukan panen TBS sawit di areal seluas
sekitar 1.600 Ha. untuk sementara waktu lahan seluas tersebut berstatus Quo atau sebelum ada kepastian hukum tetap, akan tetapi ternyata pihak Perusahaan masih saja memaksakan diri setelah satu hari surat kesepakatan di tanda tangani kedua belah pihak dan disaksikan oleh Muspika Kecamatan Marau, Pihak PT. Minamas di duga melakukan pemanenan TBS sawit di areal seluas 1.600 Ha tersebut.
6. Setelah Masyarakat melihat kejadian pelanggaran yang dilakukan olehpihak
perusahaan PT. Minamas yang telah melanggar kesepakatan bersama, pihak
Masyarakat Melaporkan hal tersebut kepada Polsek Marau namun sampai
hari ini belum ada tindakan dari dan oleh pihak polsek marau terhadap pelaku
pemanen TBS sawit dari pihak Perusahaan PT. Minamas.
7. Keributan antara Masyarakat dengan Pihak Perusahaan PT. Minamas memanas setelah sebagian Masyarakat ikut-ikutan dengan pihak PT. Minamas melakukan pemanenan TBS sawit, Pihak Polsek melakukan penangkapan terhadap 4 orang dan 2 buah mobil truk dari warga Masyarakat Desa Pelanjau Jaya. Dari 4 orang warga Masyarakat Desa Pelanjau Jaya
yang di tangkap oleh Polsek Marau 2 orang telah dikeluarkan tinggal 2 orang lagi.
8. Setelah melihat dan mendengar kejadian tentang cara tindakan yang dilakukan oleh Polsek Marau secara tidak adil hingga Masyarakat merasa keberatan atas tindakan Polsek Marau tidak bisa menetralisir antara
Masyarakat Desa Pelanjau Jaya dengan Pihak Perusahaan Minamas.
Padahal Polsek Marau ikut tanda tangan pada surat Kesepakatan bersama terhadap areal terluas sekitar 1.600 Ha pihak perusahaan PT. Minamas maupun pihak Masyarakat Desa Pelanjau jaya tidak dibolehkan Melakukan Pemanenan TBS sawit di areal tersebut sebelum ada kepastian Hukum tetap.
9. Kejadian yang sangat tragis bahwa pihak PT. Minamas Menggunakan oknum TNI-AU untuk menghadapi Masyarakat setempat
sehingga satu orang warga Masyarakat Pelanjau Jaya bernama Mirza Hardandi (26 Th) seorang supir mobil angkutan sawit tertembak di duga dilakukan oleh Oknum TNI-AU sehingga mengenai bagian Alat Pital Mirza Hardandi (26 Th) tertembak peluru Tajam pada tanggal 28 Nopember 2024 di
Devisi 3 PT. Minamas. Mirza Hardandi sempat di Rawat di Rumah Sakit.
10. Pertikaian antara Masyarakat Pelanjau Jaya dengan Pihak PT Minamas, oleh Bupati Ketapang menggelar rapat dengan di hadiri Kapolres Ketapang, Kapolsek Marau, Camat Marau, Kepala Desa Marau, Perwakilan
warga Masyarakat Pelanjau Jaya, Tim Kuasa Hukum Warga Masyarakat Pelanjau Jaya, Pihak Perusahaan PT Minamas bersama kuasa Hukumnya. Rapat di gelar oleh Bupati Ketapang di Kantor Bupati Ketapang pada tanggal 10 April 2025 di mulai pukul 13.00-17.30 WIB.
“Sampai hari ini janji Bupati untuk menyelesaikan masalah sengketa antara
Masyarakat Desa Pelanjau Jaya dengan Perusahaan PT. Minamas belum ada tanda-tanda yang terlihat penyelesaiannya. Justru menurut informasi Masyarakat setempat di duga saat ini sekitar 30 orang pasukan Brimob Polda Kalbar masih berada di kantor PT. Minamas di perkebunan sawit PT.
Minamas. Di Khawatirkan permasalahan Perkebunan Sawit PT. Minamas akan semakin memanas tak ubahnya perang antar negara.” Jelas Ibrahim Myh.
Permasalahan tersebut sepertinya Pemerintah Daearah Kabupaten Ketapang tidak berupaya untuk menetralisir pertikaian lahan dan kebun Sawit PT. Minamas dengan Masyarakat Pelanjau Jaya padahal yang mengeluarkan sarat izin perinsip perkebunan sawit tersebut adalah Bupati Ketapang, sedangkan yang membuat Peraturan Daerah tentang perkebunan adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang. Kenyataannya pihak perusahaan PT. Minamas menggunakan Pasukan TNI-AU dan Pasukan Brimob Polda Kalbar, sangat
memalukan.
Setelah mengetahui serta memahami permasalahan tersebut NCW investigator Kalimantan dan Kalimantan Barat
melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait :
NCW Investigator Kalimantan Barat membuat dan menyampaikan laporan
kepada lembaga institusi Negara di Jakarta antara lain kepada : Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri ATR/BPN pada tanggal 3 Maret 2025, sampai hari ini belum ada taggapan dan realisasi atas laporan yang disampaikan tersebut.
NCW Investigator Kalimantan dan Kalimantan Barat menghadiri rapat
penjelasan kepala Desa Pelanjau Jaya tentang keberadaan Perkebunan
Sawit PT. Minamas harus dilakukan pengecekan langsung ke Kebun Sawit
PT. Minamas lihat klom INVESTIGASI.
Melakukan pengecekan langsung kekebun PT. Minamas bersama Kepala Desa, Masyarakat desa Pelanjau Jaya dan NCW Investigator Kalimantan dan Kalimantan Barat tentang berbagai permasalahan yang telah dilakukan oleh Pihak Perusahaan PT. Minamas.
Menemui Manager Kebun Perusahaan PT. Minmas di kantornya di Pelanjau Jaya NCW Investigator wilayah Kalimantan dan Kalimantan Barat meminta penjelasan tentang permasalahan yang terjadi manager kebun tidak bisa memberikan penjelasan dengan alasan tidak ada kewenangan untuk
memberikan penjelasan.
NCW Investigator wilayah Kalimantan dan NCW Investigator Kalimantan Barat mempertanyakan realisasi pertemuan yaang diselenggarakan oleh Bupati Ketapang kepada pihak Kuasa Hukum Masyarakat Desa Pelanjau Jaya Suryadi, SH menjelaskan bahwa akan melakukan penyelesaian pada rapat pertemuan kedua kalinya dalam waktu tidak terlalu lama namun sudah sekian lama penyelesaian konflik antara Masyarakat Desa Pelanjau Jaya dengan Pihak Perusahaan belum ada titik terang penyelesaiannnya.
NCW Investigator wilayah Kalimantan mempertanyakan kepada Suryadi, SH
Kuasa Hukum Masyarakat desa Pelanjau Jaya terkait 2 (dua) orang dan 2
(dua) buah mobil truk angkutan TBS sawit yang ditahan oleh Polres Ketapang
kapan bisa dikeluarkan? Kuasa hukum masyarakat Desa Pelanjau Jaya belum bisa memastikan kapan yang ditahan tersebut dikeluarkan.
Memahami serta mengkaji permasalahan tersebut di atas dan setelah mempertimbangkan secara yuridis untuk dapat dilakukan penindakan hukum
terhadapat pelaku khususnya terhadap pihak perusahaan perkebunan sawit PT.
Minamas maupun pihak-pihak tertentu yang ikut terlibat melakukan pelanggaran
Undang-undang serta peraturan yang berlaku sebagaimana tentang permasalahan
permasalahan tersebut di atas, NCW investigator wilayah Kalimantan dan
Kalimantan Barat berkesimpulan :
Diduga pihak Perusahaan Sawit PT. Minamas Melanggar peraturan Daerah
Kabupaten Ketapang nomor 7 tahun 2015 tentang perizinan dan pembinaan
usaha serta pola kemitraan.
Diduga pihak PT. Minamas melanggar Undang-udang Republik Indonesia nomor 30 tahun 2014 tentang Perkebunan, undang-undang Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-undang Republik Indonesia nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Diduga pihak perusahaan perkebunan sawit PT. Minamas merambah hutan Hak Ulayat Adat Masyarakat Desa Pelanjau Jaya sekitar 1.600 Ha secara ilegal sehingga masyarakat Desa Pelanjau Jaya merasa dirugikan dan
berakibat berpolemik yang berkepanjangan.
Diduga Pihak PT. Minamas sengaja melakukan suatu tindakan kekerasan terhadap Masyarakat Desa Pelanjau Jaya dengan cara membenturkan aparat keamanan sepasukan TNI-AU dengan cara
pembantaian terhadap Masyarakat Desa Pelanjau Jaya sehingga terjadi
penembakan terhadap seorang sopir jasa angkutan TBS dengan nama Mirza
Hardandi (26 Th menggunakan sanjata api berakibat kondisi korban mengalami kritis karena mengenai bagian alat pital luka robek terkena peluru pasuka TNI-AU.
Diduga pihak PT. Minamas akan melakukan
kekerasan dengan mendatangkan pasukan Brimob Polda Kalbar, Khawatir akan terjadi prontal perang antara Alat negara dengan warga Negara di Desa Pelanjau Jaya, hanya sekedar pihak PT. Minamas untuk
bersikeras melakukan praktek-praktek pengelolaan perkebunan sawit di Desa
Pelanjau Jaya dengan cara melanggar aturan serta perundang-undangan
yang berlaku untuk mengeruk keuntungan pribadi dan keloompok di atas kepentingan Negara dan Masyarakat setempat.
Diduga pihak PT. Minamas sengaja mengangkangi Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang, Propinsi Kalimantan barat dan Bupati Ketapang dengan cara menggunakan Pasukan alat negara dan
Pasukan Brimob polda kalbar dengan cara Kekerasan memerangi rakyat setempat selaku pemilik hutan dan lahan Hak Ulayat Adat Masyarakat Desa Pelanjau Jaya yang sangat bertentangan dengan peraturan serta perundangundangan yang berlaku.
Diduga pihak perusahaan PT. Minamas membuat perkebunan sawit di lingkungan perkampungan Masyarakat Desa Pelanjau Jaya dengan sengaja menggusur membabat perkebunan dan tanam tumbuh Masyarakat tanpa kompromi yang sangat bertentangan dengan aturan dan perundangundangan yang berlaku. Sehingga warga masyarakat adat desa Pelanjau Jaya seperti orang asing di kampung halamannya sendiri.
Diduga pihak PT. Minamas tidak membayar uang bagi hasil untuk masyarakat Desa Pelanjau Jaya termasuk yang seluas sekitar 1.600 Ha diluar HGU.
“Dari itu dapat dikatakan bahwa pihak perusahaan sawit PT. Minamas lah yang
banyak melakukan pelanggaran ketimbang Masyarakat Desa Pelanjau Jaya.” Tegas Ibrahim MYH.
Untuk itu NCW berharap kepada semua pihak yang berwenang untuk dapat melakukan pengusutan dan penindakan :
1. Mengusut dan menindak pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Perusahaan
Sawit PT. Minamas sebagaimana yang dimaksud permasalahan dan
kesimpulan yang kami sampaikan seperti tersebut diatas sesuai dengan
ketentuan Perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
2. Perusahaan Perkebunan Sawit PT. Minamas segera melakukan pembayaran
pola kemitraan 70:30 yang belum dibayar hak Masyarakat Desa Pelanjau
Jaya sekitar 25 Tahun panen dari pola kemitraan tersebut, mohon bapakbapak yang terhormat melakukan pengusutan dan penindakan terhadap
perusahaan Sawit PT. Minamas sebagaimana mestinya.
3. Diminta mengusut dan menghukum
pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan Sawit PT. Minamas dan
termasuk pihak-pihak tertentu yang terlibat atas pelanggaran tersebut tanpa terkecuali dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
4. Mohon agar dengan luas lahan sekitar
1.600 Ha hutan Hak ulayat Masyarakat Desa Pelanjau Jaya digusur dan ditanami sawit oleh perusahaan Sawit PT. Minamas di duga ilegal dan diluar IUP dan HGU agar diserahkan kepada Masyarakat Desa Pelanjau Jaya untuk bisa di jadikan lahan kebun plasma Masyarakat setempat sesuai dengan Perundang-undangan serta peraturan daerah Kabupaten Ketapang Prov. Kalimantan Barat sebagaimana mestinya.
Selanjutnya sangat diharapkan baik bagi pihak PT. Minamas dan pihak Masyarakat Desa Pelanjau Jaya maupun semua pihak
yang bertentang harus mematuhi ketentuan perundang-undangan serta peraturan yang berlaku.
Masyarakat Desa Pelanjau Jaya Kec. Marau Kab. Ketapang Prov. Kalimantan Barat
berharap Pihak perusahaan Sawit PT. Minamas segera mematuhi perundang-undangan serta peraturan yang berlaku.
Masyarakat ingin tak terjadi bentuk kekerasan antara pihak perusahaan Sawit
PT. Minamas dengan Masyarakat setempat secara berkepanjangan agar kebun sawit yang di bagun demi mewujudkan kesejahteraan Masyarakat adil dan Makmur tanpa bentrok dan perang fisik yang berkepanjangan.
“Masyarakat Desa Pelanjau Jaya berharap dengan kehadiran PT. Minamas, demi terciptanya hari esok yang lebih baik, Masyarakat Desa Pelanjau Jaya berharap kepada Semua Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang maupun kepada aparat penegak hukum dan aparat keamanan dapat bersikap “benarkan yang benar dan tunjukkan yang salah”. Demi tegaknya NKRI, Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana Mestinya.” Pungkasnya.
Menurut Ibrahim MYH laporan nya juga ditembuskan kepada para pihak terkait. (Amad)
Comment