PONTIANAK, Media Kalbar – Gelombang pemadaman listrik massal dan bergilir kembali melanda berbagai daerah di Kalimantan Barat. Durasi pemadaman 5 hingga 6 jam memicu kekecewaan luas karena dinilai mengganggu aktivitas ekonomi dan kehidupan masyarakat.
Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai kondisi tersebut sudah sangat memprihatinkan. Menurutnya, pemadaman berulang tanpa solusi jelas membuat penilaian publik terhadap kinerja PLN Kalbar sulit dibantah.
“Keluhan masyarakat sudah berada pada titik kulminasi. Pemadaman yang terjadi berulang kali dengan durasi berjam-jam merupakan bukti nyata bahwa sistem kelistrikan di Kalimantan Barat masih sangat rentan,” tegas Herman, Sabtu (4/7/2026).
UMKM Paling Terdampak
Herman menyebut dampak tidak hanya dirasakan rumah tangga. Pelaku UMKM seperti warung kopi khas Pontianak, laundry, percetakan, bengkel, hingga industri rumahan jadi korban paling nyata.
Aktivitas produksi terhenti, pelayanan ke pelanggan terganggu, dan sebagian usaha terpaksa mengeluarkan biaya tambahan untuk BBM genset. Bagi usaha yang tidak punya genset, kerugian lebih besar karena aktivitas berhenti total.
“Kerugian tersebut tidak hanya berupa hilangnya omzet harian, tetapi juga menurunnya kepercayaan konsumen akibat terganggunya pelayanan usaha,” ujarnya.
Dalih Cuaca Dinilai Lemah
Selama ini PLN menyebut pemadaman dipicu penurunan kapasitas pembangkit IPP, suhu tinggi, dan faktor cuaca. Namun Herman menilai alasan itu justru menunjukkan lemahnya manajemen risiko.
Sebagai BUMN sektor strategis, PLN seharusnya sudah mengantisipasi iklim tropis Kalbar lewat perencanaan infrastruktur, cadangan daya, dan sistem mitigasi.
“Cuaca tidak bisa terus dijadikan kambing hitam. Justru kemampuan mengantisipasi kondisi tersebut merupakan bagian dari profesionalisme penyelenggara layanan publik,” katanya.
Bertentangan dengan UU Ketenagalistrikan
Herman menegaskan penyediaan listrik diatur UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 4 ayat 1 dan 2, yang mewajibkan prinsip keandalan dan keberlanjutan.
PP Nomor 14 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 1 juga menyebut penyediaan listrik harus memenuhi standar mutu pelayanan termasuk keandalan pasokan.
“Apabila pemadaman berkepanjangan terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas, maka kondisi tersebut patut dipertanyakan karena bertentangan dengan prinsip pelayanan yang telah diamanatkan dalam regulasi,” tegasnya.
Hak Konsumen Harus Dilindungi
Ia juga menyoroti ketimpangan. Masyarakat wajib bayar tagihan tepat waktu, namun saat pelayanan terganggu hak konsumen belum mendapat perhatian seimbang.
Menurutnya, UU Perlindungan Konsumen dan UU Ketenagalistrikan mengatur kewajiban kompensasi atau ganti rugi bila layanan tidak sesuai. Bahkan Pasal 1243 dan 1365 KUHPerdata bisa jadi dasar bila ada kerugian akibat kelalaian penyedia jasa publik.
Desak Audit Menyeluruh
Herman mendesak audit menyeluruh terhadap sistem pembangkit dan jaringan di Kalbar, serta evaluasi tata kelola PLN wilayah. Pemerintah daerah juga diminta aktif mengawasi.
“Apabila persoalan ini terus dibiarkan tanpa pembenahan yang serius, maka bukan hanya kenyamanan masyarakat yang terganggu, tetapi juga stabilitas ekonomi daerah dapat terancam,” pungkas Herman. (*/Amad)









Comment