by

Pembangunan Gedung BPD Diduga Tidak Sesuai RAB, Kades Jagur Dibuat Kaget, Seketariat Jadi Kios

Sambas, Media Kalbar – Pembangunan Desa yang seharusnya menjadi Bangunan Sekretariat Gedung Badan Permusyawaratan Desa menjadi polemik di Desa Jagur, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas. Pasalnya pembangunan tersebut berubah Menjadi Bangunan Kios yang di Komersil kan.

Kepala Desa Jagur, Erwin Subeni, Mengungkapkan Bahwa Bangunan tersebut Anggarannya Untuk Pembangunan Sekretariat BPD, Bukan Pembangunan KIOS,

“Saya juga Kanget, Kok Jadi Kios, Anggarannya Rp. 19.087.800. Bahwa dirinya hingga saat ini Belum Menerima Surat Pertanggung Jawaban ( SPJ) Tahun 2022 dan SPJ 2023 di Bulan Juni.”ungkapnya, 10/7/2023

Ditempat terpisah pada saat dijumpai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jagur, Erwin Menjelaskan, Bahwa kios 3 ( tiga) pintu yang di bangun di depan Desa Jagur merupakan inisiatif dirinya,

“Sudah di musyawarah kan dengan Sekretaris Desa dan perangkat Desa Lainnya, Anggaran Yang di Gunakan Untuk Pembangunan Kios yaitu Anggaran Untuk Pembangunan Sekretariat BPD Desa Jagur, dan Kios Tersebut sudah selesai di Bangun,”jelasnya Selasa (4/7/2023)

“Bahkan Sudah Ada yang menempatinya. Harga sewa Rp. 6000.000( enam juta rupiah)/ Kios, uang sewa tersebut di Pegang oleh sekretaris dari BPD, dan sudah diketahui bendahara Desa Jagur,”tambahnya

Erwin juga mengatakan kegiatan tersebut sudah sesuai dengan RAB, Dana tersebut Untuk Pembangunan Gedung Sekretariat BPD Desa Jagur,

“Karena nominal Anggaran nya kecil Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah) setelah di potong pajak dan Lainnya, maka saya mempunyai inisiatif, saya bangunkan Kios untuk disewakan, bangunan sudah selesai, dan sekarang sudah ditempati penyewa untuk berdagang.”katanya

Dirinya juga menyampaikan terkait dengan Plang kegiatan Pembangunan Kios belum kami Pasang, dan nanti akan saya Pasang. Menurut aturan, bangun Kios terlebih dahulu, baru plang nya di pasang, Tegas Ketua BPD.”ungkap Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jagur, Erwin

Ditempat yang sama pada saat dijumpai selaku pendamping Desa di Kecamatan Sambas, Rizko Sakirin, mengatakan bahwa terkait pembangunan Kios 3 Pintu di Desa Jagur, dirinya baru mengetahuinya setelah Pembangunan KIOS tersebut selesai di bangun, Sambas, Selasa ( 4/7/2023).

“Terkait perubahan APBDes Idealnya harus dilakukan Perubahan anggaran terlebih dahulu baru boleh dilakukan Pembangunan, tapi tidak tertutup kemungkinan banyak Kasus, kegiatan terlebih dahulu baru dilakukan Perubahan kegiatan sepanjang masih dalam koridor Anggaran tahunan berjalan.”katanya

Rizko Sakirin juga mengatakan bahwa BPD tidak Boleh melakukan Usaha, terkait Anggaran Pembangunan Sekretariat BPD Desa Jagur,

“Harusnya dilakukan Perubahan terlebih dahulu barulah dilakukan Pembangunan. Kegiatan tersebut ada kesalahan Administrasi, tentunya ada Sanksi Administrasi.”katanya

Rizko Sakirin juga menjelaskan secara situasi tertentu misalnya bencana Alam, Situasi Khusus, kegiatan/ Pembangunan boleh di Lakukan terlebih dahulu, setelah itu di lakukan Perubahan.

“Tapi untuk situasi Normal tidak di perbolehkan, Harusnya Perubahan Kegiatan terlebih dahulu, perencanakan, barulah dilakukan Pembangunan.”pungkasnya (Rai)

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed