Pontianak, Media Kalbar
Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Inspektorat Kota Pontianak terus memperkuat upaya pencegahan korupsi dengan melibatkan masyarakat secara langsung.

Sosialisasi antikorupsi bagi masyarakat tersebut digelar di Aula Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (30/9/2026). Kegiatan diikuti warga, tokoh masyarakat, serta pengurus RT dan RW dari wilayah Kecamatan Pontianak Kota dan Pontianak Tenggara.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Pontianak membangun kesadaran masyarakat agar tidak hanya menjadi penerima layanan publik, tetapi juga ikut mengawasi jalannya pemerintahan.
Turut hadir Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan, Kepala Inspektorat Kota Pontianak drg. Trisnawati, M.M., serta perwakilan dari kecamatan dan unsur masyarakat.
Kepala Inspektorat Kota Pontianak, drg. Trisnawati, M.M., menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mencegah praktik koruptif.
Menurutnya, pencegahan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun aparat penegak hukum. Masyarakat juga memiliki posisi penting karena berada paling dekat dengan berbagai bentuk pelayanan publik.
Inspektorat Kota Pontianak sebelumnya juga menegaskan bahwa korupsi tidak semata-mata berkaitan dengan penyalahgunaan uang negara. Perilaku koruptif dapat muncul dalam berbagai bentuk, termasuk penyalahgunaan kewenangan, pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, hingga pemberian atau penerimaan gratifikasi. (Website Resmi Pemerintah Kota Pontianak)
Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik.
Inspektorat Kota Pontianak menyediakan sejumlah kanal pengaduan, termasuk Whistleblowing System (WBS). Dalam sistem tersebut, masyarakat dapat menyampaikan dugaan pelanggaran dengan melengkapi informasi mengenai apa yang terjadi, siapa yang terlibat, kapan dan di mana kejadian berlangsung, bagaimana modusnya, serta bukti pendukung seperti dokumen, foto atau rekaman. (WBS Pontianak)
Dalam paparanya Dr. Herman Hofi, turut menyoroti pentingnya pendidikan dan pemahaman antikorupsi di tingkat masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa Kota Pontianak menjadi salah satu daerah yang secara aktif memberikan pemahaman antikorupsi kepada masyarakat.
“Satu-satunya dari 14 kabupaten/kota yang berada di wilayah Kalimantan Barat hanya Kota Pontianak yang sudah beberapa kali memberikan pemahaman tentang antikorupsi kepada warga,” ujar Herman Hofi.
Menurut Herman Hofi, edukasi antikorupsi tidak boleh berhenti pada kegiatan sosialisasi. Pemahaman tersebut harus diwujudkan melalui keberanian masyarakat untuk melakukan pengawasan dan menyampaikan laporan apabila menemukan indikasi pelanggaran.
Ia menegaskan, apabila masyarakat menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran, temuan tersebut dapat dilaporkan kepada Pemerintah Kota Pontianak melalui Inspektorat.
Sikap aktif masyarakat diperlukan agar pengawasan terhadap pemerintahan tidak hanya dilakukan dari dalam birokrasi, tetapi juga diperkuat melalui partisipasi warga.
Keterlibatan RT dan RW dinilai penting karena keduanya bersentuhan langsung dengan masyarakat dan mengetahui berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan masing-masing.
Pemkot Pontianak sendiri menekankan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari lingkungan terdekat. Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan sebelumnya menyampaikan bahwa integritas perlu dibangun melalui kebiasaan jujur dan bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari. (Website Resmi Pemerintah Kota Pontianak)
Sosialisasi antikorupsi diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Masyarakat, tokoh masyarakat, RT, RW dan unsur pemerintahan di tingkat kecamatan maupun kelurahan diharapkan dapat menjadi bagian dari pengawasan bersama.
Inspektorat Kota Pontianak juga telah menegaskan komitmennya untuk mendorong masyarakat memberikan laporan, pengaduan maupun masukan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. (*/Amad)











Comment