Pontianak, Media Kalbar
Pengadilan Negeri Pontianak menolak pemohon praperadilan yang diajukan oleh RD Ketua Bawaslu Kota Pontianak, Senin (20/4).

Kajari Pontianak melalui siaran persnya, Selasa (21/4) dijelaskan bahwa Dalam sidang pra peradilan pemohon berinsial An. RD dalam persidangan dengan agenda sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 10 April 2026 dengan agenda Sidang Pertama Pembacaan permohonan dilanjutkan dengan Pembacaan Jawaban, agenda Pembacaan Replik dari Pemohon, dan agenda Pembacaan Duplik dari Termohon,
Pada hari Rabu, tanggal 15 April 2026 dengan agenda Pengajuan Bukti & Pembuktian saksi dari Pemohon, Kamis, tanggal 16 April 2026 dengan agenda Pemeriksaan ahli dari Pemohon dan
dilanjutkan dengan saksi dan ahli dari Termohon, pada hari Senin, tanggal 20 April 2026 dengan agenda Pembacaan Putusan.
Bahwa dalam agenda pembacaan putusan tersebut dengan Nomor Perkara: 8/Pid.Pra/2026/PN Ptk tersebut Pengadilan Negeri Pontianak telah menjatuhkan putusan yang menolak seluruh permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon berinsial An. RD terhadap Kejaksaan Negeri Pontianak selaku Termohon. Sehingga Sdr. RD tetap sah sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah.
Gugatan Praperadilan ini sebelumnya diajukan oleh Pemohon terkait dengan sah atau tidaknya Penetapan Tersangka yang diantaranya terurai dalam gugatan sebagai berikut:
1. Penetapan Tersangka Dilakukan Secara Prematur;
2. Penetapan Tersangka Tidak Berdasarkan Dua Alat Bukti Yang Sah;
3. Terjadi Eror In Procedendo;
4. Terjadi Eror In Objecto;
5. Terjadi Eror In Persona;
6. Melanggar Asas Praduga Tak Bersalah & HAM. dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak, hanya asumsi dan ditolak.
Putusan, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pontianak :
• Menolak Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya: Hakim menilai dalil-dalil yang diajukan oleh pihak Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
• Menyatakan Tindakan Termohon Sah Menurut Hukum: Hakim menegaskan bahwa proses penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak telah memenuhi sekurang-kurangnya 4 (empat) alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penegakan hukum dan peraturan perundang undangan yang mengaturnya guna menjamin kepastian keadilan dan kemanfaatan hukum itu sendiri..
• Membebankan Biaya Perkara kepada Pemohon: Biaya yang timbul dalam perkara
Praperadilan ini dibebankan sepenuhnya kepada pihak Pemohon dengan jumlah nihil.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, S.H., M. Hum., melalui Kepala Seksi Intelijen, menyampaikan apresiasi atas putusan yang obyektif dan berdasarkan keadilan dari Hakim Pengadilan Negeri Pontianak. Putusan ini mengonfirmasi bahwa penanganan perkara hukum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pontianak selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian, proporsionalitas, dan kepatuhan mutlak terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Putusan Praperadilan hari ini merupakan bukti bahwa Kejaksaan Negeri Pontianak bekerja secara profesional dan tegak lurus pada aturan hukum yang berlaku. Kami tidak akan ragu untuk terus melanjutkan proses penyelesaian perkara ini hingga dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana
pokoknya,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo, S.H., M.H.
Dwi menerangkan bahwa upaya penegakan hukum khususnya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mudah. Banyak hambatan yang menghadang terutama Corruptor Fight Back dengan segala cara dan opini sebagai ciri dari White Collar Crime yang dilakukan oleh professional yang harus ditangani dengan tindakan yang ekstra dan kerja keras untuk mewujudkan Pontianak yang bersih dari Korupsi sebagaimana diamanatkan dalam poin 7 Asta Cita Presiden RI Kepada APH (Aparat Penegak Hukum).
“Kejaksaan Negeri Pontianak berkomitmen penuh untuk terus melakukan penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, serta akuntabel di wilayah Kota Pontianak dan akan segera menyelesaikan perkara sampai ke pengadilan,” tutupnya. (Amad)









Comment