“Kewajiban Pajak Tetap Melekat, Pemda Wajib Tagih Tegas”
PONTIANAK, Media Kalbar – Permohonan penundaan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diajukan PT Makmur Prima Lestari (PT MPL) kepada DPRD Kabupaten Sekadau dinilai tidak memiliki landasan hukum yang sah dan cacat secara prosedural.
Hal ini disampaikan Pengamat dan Praktisi Hukum Dr. Herman Hofi Munawar di Pontianak, Senin (17/8/2026).
Diduga Rekayasa Hukum Hindari Kewajiban Pajak
Herman menilai langkah PT MPL yang mengutip Pasal 49 huruf e UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) untuk menunda pembayaran, diduga kuat sebagai rekayasa hukum administrasi guna menghindari eksekusi kewajiban perpajakan daerah.
Meski Surat Keputusan (SK) Hak Guna Bangunan (HGB) lama milik perusahaan telah habis masa berlakunya, PT MPL secara nyata masih menguasai lahan dan mengoperasikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di atasnya serta masih mendapatkan keuntungan ekonomi.
“Berdasarkan doktrin hukum pajak materiil, kewajiban BPHTB tetap melekat selama perusahaan menikmati manfaat ekonomi dari lahan tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, saat terutangnya BPHTB PT MPL telah terjadi sejak SK HGB diterbitkan pada 22 Agustus 2025. Dengan demikian, kewajiban tersebut kini berstatus sebagai piutang daerah yang sah, menunggak, dan wajib dilunasi beserta sanksi denda keterlambatan sebesar 1% per bulan.
Desak Evaluasi AMDAL dan Ketersediaan Kebun
Herman menilai Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau sudah sangat urgen untuk mengevaluasi kepatuhan pengusaha terkait Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Pemda diminta memastikan tidak ada perusahaan yang beroperasi tanpa izin lingkungan yang sah.
Selain itu, operasional PKS tanpa ketersediaan kebun sendiri atau pasokan Tandan Buah Segar (TBS) yang jelas berpotensi memicu maraknya penadahan TBS ilegal dan pencurian kelapa sawit di wilayah sekitar.
“Perusahaan yang beroperasi tidak sesuai regulasi ini harus menanggung konsekuensi hukum yang tegas,” tegas pimpinan LBH Herman Hofi Law ini.
Rekomendasi Tegas ke Pemda Sekadau
Terkait surat PT MPL tersebut, Herman menyarankan Pemda Sekadau segera:
1. Menerbitkan surat penolakan resmi atas permohonan penundaan BPHTB PT MPL
2. Menjalankan prosedur penagihan aktif, mulai dari Surat Teguran, Surat Paksa, hingga Penyitaan atau Pelelangan aset
3. Merekomendasikan ke BPN untuk menahan penerbitan perpanjangan HGB sebelum seluruh kewajiban daerah diselesaikan
Ia juga meminta PT MPL segera melunasi seluruh tunggakan BPHTB beserta denda administratifnya.
Pemda Harus Selektif pada Investor
Ke depan, Pemda Kabupaten Sekadau diminta lebih selektif dalam menerbitkan izin maupun rekomendasi investasi.
“Investor tidak boleh hanya mengeruk keuntungan semata tanpa melunasi pajak, mengabaikan kelestarian lingkungan, dan meniadakan program Corporate Social Responsibility (CSR) bagi masyarakat lokal,” katanya.
Kehadiran investasi daerah idealnya membawa dampak positif bagi pembangunan Sekadau. Investor yang patuh pada aturan hukum, menjaga lingkungan, serta berkontribusi bagi masyarakat patut mendapatkan apresiasi dan insentif. Sebaliknya, pelanggaran hukum dan kewajiban perpajakan harus ditindak secara tegas. (*/Amad)






Comment