by

Polsek dan Koramil Kalis Bongkar dan Bakar Arena Judi Sabung Ayam

KAPUAS HULU, Media Kalbar

Pada hari Minggu, 31 Mei 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, telah dilaksanakan kegiatan pembubaran dan pembongkaran arena sabung ayam (kelang sabung ayam) yang berlokasi di Dusun Kalis Bening, Desa Nanga Danau, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Polsek Kalis bersama personel Koramil Kalis sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat serta pemberitaan media online terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah tersebut.

Personel yang terlibat dalam kegiatan antara lain Kapolsek Kalis AKP Abdul Daeng Usman, beserta AIPTU Fadil Budiarso, AIPTU Surya Darma, S.H, AIPDA Andreas Yuniarto, BRIPKA Syarif Abdullah, BRIGADIR Kristian Palendro
Selain dari itu Kepala Desa Nanga Danau
serta dari Koramil Kalis SERMA Abdul Hamid,
SERMA Masjid, SERKA Anwar, SERDA Dwi,, SERDA Sofian, KOPTU Daniel, KOPDA Guntur,
KOPDA Niko dan KOPDA Sitompul

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas melakukan penindakan dengan membongkar dan membakar arena kelang sabung ayam agar lokasi tersebut tidak dapat digunakan kembali sebagai tempat perjudian sabung ayam, kata Kapolsek Kalis IPTU Abdul Daeng Usman

“Tindakan pembubaran dan pembongkaran arena sabung ayam ini merupakan bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana perjudian serta sebagai respons atas laporan dan keluhan masyarakat yang menginginkan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, ” ujarnya

Berdasarkan hasil kegiatan di lapangan, lokasi sabung ayam yang berada di Dusun Kalis Bening, Desa Nanga Danau, telah dilakukan penindakan oleh Polsek Kalis bersama Koramil Kalis. Saat ini tidak ditemukan adanya aktivitas sabung ayam di lokasi tersebut.

Kegiatan berakhir pada pukul 19.30 WIB dan selama pelaksanaannya berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.
Polsek Kalis menegaskan komitmennya untuk terus menindak segala bentuk perjudian serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.( Icg )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed