Sambas, Media Kalbar – Persoalan tapal batas wilayah adat antara Banua Madak, Kecamatan Subah, dan Banua Tambang Laut, Kecamatan Tebas, dikhawatirkan memicu konflik horizontal. Pengurus Adat Kampung Karangan pun meminta DPRD Kabupaten Sambas segera memfasilitasi rapat dengar pendapat untuk mempertemukan seluruh pihak, Senin (10/8/2026).
Permohonan tersebut diajukan melalui surat bernomor 18/PADK-KRG/BN-MDK/VIII/2026. Ketua Adat Kampung Karangan, Thengky Wardoyo, S.Th., menegaskan penyelesaian harus dilakukan secara terbuka dengan mengacu pada sejarah adat, peta, dokumen administrasi pemerintahan, dan ketentuan hukum, termasuk membahas keberadaan portal adat yang menjadi persoalan di lapangan.
Ketua Adat Kampung Karangan, Thengky Wardoyo, S.Th., mengatakan pihaknya tidak menginginkan persoalan batas wilayah tersebut berkembang menjadi konflik horizontal antarmasyarakat adat.
“Pada prinsipnya kami tidak menghendaki terjadinya konflik horizontal antara masyarakat adat, khususnya antara masyarakat Banua Madak atau Kampung Karangan dengan masyarakat Banua Tambang Laut,” ujar Thengky.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui mekanisme musyawarah dengan mengedepankan sejarah adat, data dan dokumen wilayah, serta mekanisme pemerintahan dan hukum yang berlaku.
Thengky menjelaskan, salah satu hal yang perlu diklarifikasi dalam forum hearing adalah sejarah serta dasar batas wilayah antara Banua Madak dan Banua Tambang Laut.
“Harapan kami semua pihak dapat duduk bersama untuk membahas persoalan ini secara terbuka. Bukti-bukti sejarah adat, peta, dokumen administrasi pemerintahan dan dokumen lainnya perlu dibuka dan dibahas bersama agar tidak terjadi kesalahpahaman,” katanya.
Ia juga meminta keberadaan portal adat yang saat ini menjadi bagian dari persoalan di lapangan turut dibahas dalam forum DPRD.
Dalam permohonan hearing tersebut, Pengurus Adat Kampung Karangan meminta agar Pemerintah Kecamatan Subah dan Kecamatan Tebas, Pemerintah Desa Madak dan Desa Maribas, serta Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sambas dan lembaga adat dari kedua belah pihak turut dihadirkan.
“Kami berharap ada solusi bersama yang adil, damai, bermartabat dan dapat diterima oleh kedua belah pihak,” tegas Thengky.
Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan sepihak selama proses penyelesaian berlangsung.
“Jangan sampai ada pembongkaran portal secara paksa atau tindakan lain yang justru memicu konflik di tengah masyarakat. Kami berharap semua pihak menahan diri dan menyerahkan penyelesaian ini melalui forum yang resmi,” ujarnya.
Thengky berharap DPRD Kabupaten Sambas dapat segera menindaklanjuti permohonan tersebut dan mempertemukan seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tapal batas.
Menurutnya, persoalan tersebut hingga kini belum memperoleh titik penyelesaian yang dapat diterima bersama. Karena itu, DPRD diharapkan menjalankan fungsi representasi masyarakat dan pengawasan dengan memfasilitasi pertemuan para pihak.
Surat permohonan hearing tersebut ditandatangani oleh Ketua Adat Kampung Karangan, Thengky Wardoyo, S.Th., dan ditembuskan kepada Bupati Sambas, Ketua DAD Kabupaten Sambas, DAD Kecamatan Subah dan Tebas, Camat Subah dan Tebas, Kepala Desa Madak dan Maribas, Kapolres Sambas, serta Dandim 1208/Sambas.(rai)











Comment