KUBU RAYA, Media Kalbar — Pelaksanaan proyek Program Revitalisasi Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya disorot setelah tim awak media menemukan seorang pekerja yang diduga masih berusia sekitar 13 hingga 15 tahun berada dan bekerja di lokasi proyek.
Temuan tersebut diperoleh saat tim melakukan investigasi lapangan pada 3 Oktober 2026 di SMA Negeri 1 Sungai Kakap, Jalan Sungai Kakap, Gang Tuadi, Kubu Raya.
Proyek tersebut meliputi rehabilitasi lima ruang kelas, satu laboratorium IPA dan satu perpustakaan.
Berdasarkan dokumen kegiatan yang diperoleh tim, proyek tersebut tercantum sebagai Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Sekolah Menengah Atas, dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender, mulai Agustus 2026.
Nilai kegiatan tercantum sebesar Rp1.538.085.000, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Diduga Ada Pekerja Masih di Bawah Umur
Saat melakukan penelusuran, tim awak media melihat seorang pekerja yang secara kasatmata diperkirakan masih berusia sekitar 13 sampai 15 tahun berada di area pekerjaan.
Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada seseorang yang berada di lokasi dan mengaku sebagai pengawas dari konsultan.
Ketika ditanyakan mengenai identitas pekerja tersebut, termasuk dokumen kependudukannya, pengawas disebut mengatakan bahwa KTP anak tersebut ada.
Namun, saat diminta untuk diperlihatkan sebagai bagian dari upaya verifikasi, dokumen tersebut tidak ditunjukkan kepada awak media.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai usia sebenarnya, status hubungan kerja, jenis pekerjaan yang dilakukan, jam kerja serta aspek keselamatan dan kesehatan kerja anak tersebut.
Dalam proses peliputan, pengawas yang mengaku berasal dari konsultan tersebut awalnya menanyakan KTA wartawan.
Setelah KTA diperlihatkan, pengawas kembali mempertanyakan surat tugas dari kementerian. Menurut keterangan pengawas, wartawan yang hendak meliput proyek di lingkungan sekolah harus membawa surat tugas dari kementerian.
Selain Itu Pengawas juga mempertanyakan apakah awak media telah bertemu dengan kepala sekolah dan meminta izin untuk melakukan peliputan.
Ketika dimintai keterangan mengenai proyek Tersebut, pengawas tersebut disebut tidak bersedia memberikan penjelasan, termasuk tidak bersedia menyebutkan namanya.
Tim kemudian berupaya menemui kepala sekolah untuk memperoleh informasi dan klarifikasi. Namun Hal tersebut tidak membuahkan hasil, Hanya yang berada di lokasi salah seorang tenaga pengajar yang ditemui ia menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang tidak berada di sekolah dan berada di rumah.
Tenaga pengajar tersebut juga menyatakan tidak dapat memberikan keterangan mengenai pelaksanaan proyek.
Selain persoalan dugaan pekerja di bawah umur, tim awak media juga mengalami diduga di halang halangi Oleh yang mengaku sebagai Pengawas dari Konsultan ketika hendak mendokumentasikan kondisi pekerjaan melalui foto maupun video.
Pengawas disebut meminta agar wartawan terlebih dahulu meminta izin sebelum melakukan perekaman.
Padahal, berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Penjelasan pasal tersebut menyebut kemerdekaan pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan/atau penekanan agar hak masyarakat memperoleh informasi terjamin.
Hal tersebut tentu perlu dibedakan dengan ketentuan mengenai keselamatan, keamanan, privasi dan tata tertib di lingkungan sekolah.
Namun, apabila terdapat pembatasan terhadap kegiatan jurnalistik, dasar dan kewenangannya perlu dijelaskan secara terang.
Secara umum, Pasal 68 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melarang pengusaha mempekerjakan anak. Namun, Pasal 69 memberikan pengecualian terbatas bagi anak berusia 13–15 tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang memenuhi persyaratan tertentu, antara lain izin tertulis orang tua/wali, perjanjian kerja, waktu kerja maksimal tiga jam, dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah.
Karena itu, apabila pekerja yang ditemukan tersebut benar berusia 13–15 tahun, persoalan utamanya bukan hanya mengenai umur, tetapi juga jenis pekerjaan yang dilakukan dan apakah seluruh persyaratan pekerjaan ringan terpenuhi.
Terlebih, pekerjaan konstruksi pada proyek rehabilitasi bangunan sekolah perlu diperiksa dari aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta apakah pekerjaan yang dilakukan termasuk pekerjaan yang dapat diberikan kepada anak.
Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan mempekerjakan anak sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan dapat dikenai ketentuan pidana Pasal 185, dengan ancaman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Selain itu, UU Perlindungan Anak melarang setiap orang melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak.
Dengan nilai kegiatan mencapai Rp1,538 miliar dan bersumber dari APBN, pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut menjadi bagian dari kepentingan publik.
Tim awak media meminta pihak pelaksana, konsultan pengawas, pihak sekolah dan instansi terkait memberikan klarifikasi mengenai:
Siapa pelaksana dan pengawas resmi kegiatan, Dasar kewenangan pengawas di lokasi, Identitas dan status seluruh tenaga kerja, Kebenaran usia pekerja yang diduga masih 13–15 tahun, Jenis pekerjaan yang dilakukan pekerja tersebut, Jam kerja dan penerapan K3, Ada atau tidaknya izin orang tua/wali apabila pekerja tersebut memang masih anak, Dasar aturan yang mewajibkan wartawan membawa surat tugas dari kementerian untuk melakukan peliputan.
Berita ini merupakan laporan atas hasil penelusuran lapangan dan informasi yang diperoleh tim. Pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, kepala sekolah maupun instansi terkait tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan pers. (Mk/Ismail)











Comment