Ketapang, Media Kalbar
Proyek pembangunan pengamanan pantai di Kabupaten menjadi sorotan, pasalnya banyak hal yang mencurigakan dan BWSK 1 mesti diperiksa.
Pembangunan pengamanan pantai di kabupaten ketapang provinsi kalbar, nomor kontrak: PS 0102.Bws8.7.1/PK/15/2024, tanggal kontrak 20 Mei 2024, Nilai Kontrak 19.298.430.000, sumber dana APBN, waktu pelaksanaan 225 hari kalender, pelaksana PT Pratama Putra, beralamat di jl. Kemanggisan Raya No.48, kemanggisan Palmerah Jakarta Barat.
Berdasarkan Uraian singkat pekerjaan tersebut;
A. Pekerjaan pembersihan lahan
B. Pekerjaan galian
C. Pekerjaan timbunan
D. Pekerjaan sirtu
E. Pekerjaan pasir Uruk
F. Perancangan cerucuk diameter 10 cm
G. Pemasangan matra bambu
H. Pekerjaan kubus beton 80X80X80 K-350
I. Pemasangan kubus beton 80X80X80 K-350
J. Pekerjaan kubus beton 40X40X40 K-350
K. Pemasangan kubus beton 40X40X40 K-350
L. Pengadaan dan pemasangan Geotextile (Non Woven)
M. Pekerjaan Paving Blok
N. Pekerjaan Drinase
O. Pekerjaan urugan batu belakang kubus
Lokasi yang di bangun pengaman pantai oleh Balai Wilayah Sungai Kalimantan 1 (BWSK 1) Provinsi Kalbar Kementerian PUPR terletak di dusun sungai tengar, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.
Berdasarkan hasil pantauan Ketua salah satu Organisasi Wartawan, inisial M, bahwa pekerjaan pengamanan pantai tersebut telah melewati masa tahun anggaran 2024, pelaksanaan tersebut masih di kerjaan kan hingga Maret tahun 2025.
“Pekerjaan pengamanan pantai tersebut, banyak tidak sesuai dengan uraian singkat, seperti pekerjaan pembersihan lahan, pekerjaan galian, pemasangan cerucuk diameter 10 cm, pemasangan matras bambu, pekerjaan timbunan, pekerjaan sirtu, pekerjaan pasir urugan dan pengadaan dan pemasangan giotextile.” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan, pada masa waktu berakhir masa kontrak kerja, berapa persen nilai pekerjaan dan dibayarkan ke pada pelaksana pembangunan pengaman patai tersebut, yang dinilai PPK BWSK 1.
“Dan Perusahaan Apa yang melanjutkan pelaksanaan pekerjaan pengamanan pantai itu pada tahun 2025, apakah masih PT yang sama atau PT. lain lagi, berdasarkan pantauan kita adanya dugaan indikasi pekerjaan tersebut banyak menghilangkan item-item pekerjaan sehingga berdampak adanya kerugian keuangan negara.” Tuturnya.
Disampaikan juga bahwa Saat konfirmasi ke Pranomo selaku Kepala BWSK 1 Kalimantan, memberikan jawaban langsung ke satkernya, namun hingga kini belum ada penjelasan. (*/MK)
Comment