by

PT. ISS Diduga Abaikan Undang-Undang K3 dan Tenaga Kerja

Landak, Media Kalbar

Pembangunan pabrik PT. Indah Subur Sawit (ISS) pada saat ini yang terletak di desa garu kecamatan mempawah hulu kabupaten landak provinsi kalimantan barat terpantau mengabaikan aturan undang-undang dengan tidak membekali pekerja keselamatan dan kesehatan kerja (K3)

Berdasarkan pantauan awak media ini di tempat lokasi terlihat bahwa semua pekerja tidak di lengkapi alat K3 senin, (4/7)

Mirisnya lagi dari wawancara awak media ini terhadap para pekerja bahwa mereka juga tidak didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek)
Sementara dalam peraturan pemerintah nomor 84 tahun 2003 di kuatkan oleh permenaker nomor 44 tahun 2015 bahwa setiap penyedia jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian

Berdasarkan wawancara awak media ini ke lokasi bahwa mereka tidak di kasih alat K3 _safety device interlock_

“kami tidak ada di kasih alat yang seperti itu dan jamsostek pun tidak ada”ungkapnya

Tambah pekerja yang lain kesal mereka tidak pernah di perhatikan

“mana kami ini dapat perhatian seperti itu, jangankan perusahaan pemerintah saja tidak pernah perhatian, tanya aja dengan jokowi” ungkapnya dengan nada kesal

Beberapa waktu yang lalu tepatnya pada tanggal 11/06/2022 awak media ini wawancara terhadap manager PT. ISS perusahaan hasibuan mengatakan “safety mulai kita terapkan kalau sudah pengerjaan besi, kalau untuk mengerjakan tahap gali tanah dan pengecoran belum kita terapkan karena tidak berbahaya” jelas manager.

Untuk informasi bahwa pembangunan pabrik yang nilainya milyaran rupiah ini di laksanakan oleh PT. Dana Dipa dan berharap terhadap dinas pemerintah baik APH maupun dinas terkait agar menindak lanjuti hal ini demi keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. (Gones/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed