by

Publik Soroti Kinerja Kejati Kalteng, Direktur PT MBM Tuding Ada Upaya Pencitraan dan Kriminalisasi di Sidang Praperadilan

PALANGKA RAYA, Media Kalbar – Kinerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali disorot publik di tengah bergulirnya gugatan praperadilan yang diajukan PT KBM dan PT MBM.

Direktur Utama PT MBM, Ir, menuding adanya “sandiwara hukum” dan upaya pencitraan dari sejumlah oknum jaksa Kejati Kalteng.

“Semakin praperadilan dilayangkan oleh pihak PT KBM & PT MBM, pihak oknum jaksa dari Kejati Kalteng makin gusar dan kebakaran jenggot,” ujar Ir kepada sejumlah awak media Faksi, JPN, dan Penasilet serta lainnya, Selasa (7/7).

Surat Panggilan Dinilai Terlambat dan Tidak Relevan
Salah satu yang disorot adalah penyerahan surat panggilan kepada Direktur PT KBM, Lupi Salim Bong. Surat tersebut diserahkan langsung oleh oknum jaksa Amalia SH kepada kuasa hukum PT KBM, Mahfud Ramadani MD SH, di sela-sela sidang praperadilan PT MBM di PN Palangka Raya.

“Kenapa baru sekarang surat panggilan diserahkan kepada kuasa hukum Direktur PT KBM. Sedangkan perkara PT KBM sudah dalam tahap persidangan besok, dan praperadilan berjalan pula,” tegas Ir.

Ia menilai penyerahan surat itu sebagai bentuk pencitraan dan upaya pembelaan diri oknum jaksa. “Saya merasa ada indikasi dugaan bahwa ini adalah bentuk pencitraan dan bahan dasar buat para oknum jaksa Kejati Kalteng membela diri, seakan-akan bahwa kinerja kerjanya sudah berjalan sesuai SOP,” katanya.

Kuasa hukum Lupi Salim Bong, Mahfud Ramadani MD SH, juga menyayangkan hal tersebut. “Klien saya sudah BAP secara online pula, dan justru surat ini adalah bukti salah satu kinerja oknum Kejati Kalteng yang konyol. Masa besok sidang, kok surat panggilan saksi baru diserahkan. Bagus ini kita terima sebagai alat bukti,” tegasnya.

Sidang Sempat Tegang, Saksi Jawab “Tidak Tahu”
Ir juga menyinggung adanya dugaan tekanan terhadap saksi. Salah satu saksi dari pihak tergugat, Eko Nugroho, disebut beberapa kali menjawab “saya tidak tahu, saya lupa, saya tidak ingat” saat dicecar pertanyaan kuasa hukum penggugat.

“Saksi Eko Nugroho terlihat gusar, dan bernada suara tinggi, seakan dirinya telah melaksanakan tugas secara benar,” ungkap Ir. Sementara itu, kuasa hukum PT MBM menanggapi dengan tenang dan melayangkan pertanyaan yang dinilai menyudutkan keterangan saksi.

“Dari pihak saya selaku penggugat, sebagai Direktur Utama PT MBM, saya sih santai saja,” ujarnya.

Desak Jamwas Kejagung Turun Tangan
Ir meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung segera turun ke Kalteng.

“Segera copot dan proses oknum-oknum Jaksa Kejati Kalteng yang diduga kuat melanggar kode etik dan tidak profesional. Saya harap Jamwas Kejagung segera turun tangan ke Kalteng,” tegasnya.

Ia juga meminta agar tidak ada kriminalisasi terhadap investor. “Stop kriminalisasi terhadap para investor dan pengusaha dan jangan tumbalkan investor asing hanya demi ambisi jabatan dan kekuasaan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Kalteng belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. (Timred MK)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed