by

Seorang Oknum Pejabat Di Dinas Perkim Dilaporkan Dugaan Selingkuhi Istri Orang, Gubernur Kalbar Perintahkan Di Proses

Pontianak, Media Kalbar

Di penghujung masa jabatannya sebagai Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji, SH. M. Hum., mendapatkan laporan tak sedap dari masyarakat perihal perbuatan tercela oknum pejabatnya yang diduga berselingkuh dengan istri orang hingga berujung perceraian. Seorang oknum pejabat yang di maksud adalah seorang Kabid pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kalbar berinisial JM. Dimana yang bersangkutan di laporkan oleh warga kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Provinsi Kalbar karema sebelumnya warga sudah melayangkan surat ke Pimpinan Pemda Kalbar termasuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD) namun tidak di tanggapi.

Mendapat laporan dari warga masyarakat, pihak LPM menghubungi Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji dan Kadis Perkim perihal laporan tersebut. Melalui pesan WA nya Gubernur menyatakan akan memerintahkan kepala BKD untuk memprosesnya, siapapun dia, kalau bersalah harus di tindak.

Dugaan Perbuatan terlarang oknum pejabat Pemda Kalbar berawal dari perkenalannya dengan seorang wanita berinisial RN yang berstatus istri orang saat Oknum Pejabat berinisial JM itu selaku Kabid yang menangani kegiatan dana-dana Pokir DPRD Prov. Kalbar dan RN adalah admin dari salah seorang anggota DPRD Kalbar yang di tugaskan untuk mengurus paket pekerjaan melalui dana Pokir dewan kepada Oknum Pejabat tersebut.

Perselingkuhan ini terjadi sejak tahun 2020 lalu dan keduanya sering kedapatan pergi bersama ke luar kota. RN juga sering terlihat di Kantor Perkim jalan adisucipto Pontianak menemui oknum pejabat berinisial JM tersebut.

Pada tahun 2021 RN pun bercerai dengan suaminya dengan meninggalkan 3 orang anak yang masih kecil. Karena statusnya Janda, RN makin intens bertemu JM dan di kabarkan mereka mengontrak rumah di Jalan Paris.

Beberapa waktu lalu warga melaporkan masalah ini ke atasan JM Kadis Perkim waktu itu dan juga mengirim surat ke Gubernur dan kepala BKD serta kepala dinas Perkim sekarang, Namun tidak ada tanggapan.

Pada 31 Agustus 2023, warga melaporkannya ke pihak LPM untuk meminta pendampingan dan akhirnya fihak LPM melakukan komunikasi dengan Bapak Gubernur dan Kadis Perkim dan hari itu juga langsung di Proses. Kabarnya kemarin oknum Pejabat inisial JM itu sudah di BAP oleh atasannya Kepala Dinas Perkim.

Media Kalbar /Mediakalbarnews.com konfirmasi ke Kadis Perkim Provinsi Kalbar, melalui pesan singkat menyampaikan Siapa saja bisa melapor, tapi lebih baik dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, dan yang melapor silahkan sampaikan bukti apabila benar karena ini menyangkut jabatan.

Konfirmasi ke JM melalui pesan singkat menjawab tidak ada hubungan apa-apa.

Kemudian Media Kalbar konfirmasi ke Kepala BKD Provinsi Kalbar melalui ponsel, (4/9), namun belum ada jawaban.

Pada Senin (4/9), Pihak keluarga mendatangi Dinas Perkim dan meminta kepala dinas perkim menghadirkan kabid berinisial JM tersebut. di hadapan kadis perkim dan pihak keluarga. JM mengakui kalau dia pernah keluar kota bersama RN saat mengikuti kegiatan dinas dan JM juga memgaku beberapa kali mendatangi rumah kos RN di salah satu komplek Di Jalan Paris 2.

Saat di tanya apakah hubungan JM dengan RN sepengetahuan istri JM, JM menjawab tidak tau. Saat di ketemukan antara kadis pihak keluarga dan JM, JM banyak diam.

Pihak warga pelapor berharap agar Gubernur dapat mengambil sikap tegas termasuk memberikan sangsi tanpa pandang bulu. Walaupun di kabarkan JM yang merupakan pindahan dari Pemda Sambas tersebut dekat dengan sejumlah petinggi pemda Kalbar.

Sekedar informasi bahwa Di dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, terdapat larangan yang tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan.

Larangan bagi PNS untuk berselingkuh merujuk pada Pasal 14 yang berbunyi,

“Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.”

Dalam penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.

Tak hanya hidup bersama, pasal ini juga dijadikan rujukan bagi berbagai jenis perselingkuhan yang lain.

Sanksi bagi PNS yang melakukan selingkuh, Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas:

penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh. (*/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed