JAKARTA, Media Kalbar
Setelah satu hari sebelumnya SDT alias Aseng ditetapkan tersangka, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM-Pidsus), menetapkan dan menahan empat orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi PT QSS di Kalimantan Barat, periode 2017–2025.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen, serta pengumpulan barang bukti elektronik.
Empat tersangka yang ditetapkan, yakni; YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD selaku analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta AP selaku Direktur PT QSS.
Dalam perkara ini, penyidik mengungkap PT QSS yang bergerak di bidang pertambangan bauksit diakuisisi oleh tersangka SDT alias Aseng bersama YA.
Perusahaan tersebut, diketahui memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.
Namun dalam proses penyidikan, ditemukan fakta hukum bahwa aktivitas penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, meskipun perusahaan tetap melakukan penjualan dan ekspor bauksit menggunakan dokumen resmi milik perusahaan.
Bauksit yang dijual, disebut berasal dari pembelian ilegal di luar wilayah IUP PT QSS. Kemudian diekspor, menggunakan dokumen IUP Operasi Produksi, RKAB, dan rekomendasi persetujuan ekspor milik PT QSS.
Penyidik juga menemukan dugaan adanya penyimpangan, dalam proses pengurusan perizinan dan dokumen ekspor.
Tersangka SDT disebut meminta bantuan IA selaku konsultan PT QSS dan tersangka AP, untuk berkomunikasi serta memberikan sejumlah uang kepada HSFD selaku penyelenggara negara agar dokumen perizinan tetap diterbitkan meski tidak memenuhi persyaratan.
“Pada saat dokumen tidak memenuhi persyaratan tetap diterbitkan perizinan secara melawan hukum,” demikian keterangan penyidik.
Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan akibat penjualan bauksit ilegal dan penyalahgunaan dokumen perizinan ekspor.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 saksi serta melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah memperoleh izin dari pengadilan negeri.
Para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan pasal subsidiair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AP, YA, dan IA ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Sementara tersangka SDT dan HSFD ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (**/MK)







Comment