Pontianak, Media Kalbar
Pengadilan Negeri Pontianak menggelar sidang lapangan atau pemeriksaan setempat dalam perkara sanggahan Nomor 306/Pdt.Bth/2025/PN.Ptk, Selasa (28/4/2026). Sidang berlangsung di lokasi objek sengketa, yakni lahan seluas kurang lebih 600 meter persegi di Jalan Sepakat II Gang Amali, RT 01/RW 07, Kelurahan Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara.
Majelis Hakim turun langsung ke lapangan guna mencocokkan kondisi riil objek sengketa dengan dokumen serta alat bukti yang diajukan masing-masing pihak. Pemeriksaan setempat ini dinilai krusial karena perkara menyangkut dugaan perbedaan letak objek tanah yang menjadi dasar sengketa.
Perkara tersebut merupakan perlawanan terhadap eksekusi yang diajukan Agus Hermawati sebagai penggugat. Sebelumnya, pada tahun 2022, Dra. Zubaidah dan Amrazi Zakso tercatat sebagai pihak penggugat dalam perkara atas objek yang sama.
Agus Hermawati menolak eksekusi dengan alasan dua sertifikat milik pihak lawan disebut diterbitkan untuk wilayah Kelurahan Bansir Laut, sedangkan tanah yang disengketakan berada di Kelurahan Bansir Darat. Menurutnya, perbedaan administratif itu mengindikasikan kesalahan objek dalam putusan kasasi dan berpotensi menimbulkan cacat hukum.
Dalam keterangannya di lokasi sidang, Agus menyatakan telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 2000. Ia mengaku memiliki dokumen pendukung berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dan sejumlah surat lainnya. Saat ini lahan itu digunakan sebagai gudang usaha dekorasi miliknya.
Di sisi lain, Dra. Zubaidah dan Amrazi Zakso tetap menyatakan memiliki sertifikat resmi atas tanah yang disengketakan.
Ketua Umum DPP Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi) Kalimantan Barat, Ahyani BA, yang hadir sebagai saksi sekaligus kuasa umum Agus Hermawati, menegaskan bahwa dua sertifikat yang diajukan pihak terbantah mengarah pada lokasi berbeda.
Ia merujuk Surat Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2009 tentang pemekaran wilayah Kelurahan Bangka Belitung menjadi dua wilayah administratif, yakni Kelurahan Bansir Laut dan Kelurahan Bansir Darat.
“Objek sengketa ini berada di Bansir Darat, bukan Bansir Laut. Jika sertifikat merujuk wilayah berbeda, maka harus diuji secara cermat karena menyangkut kepastian hukum,” tegas Ahyani kepada awak media.
Ia juga meminta majelis hakim bersikap objektif, independen, dan menilai seluruh bukti administrasi maupun fakta lapangan secara menyeluruh. Menurutnya, bila eksekusi dipaksakan terhadap objek yang berbeda, hal itu berpotensi memunculkan sengketa hukum baru.
Selain itu, Ahyani menilai apabila ada keberatan atas penetapan batas wilayah administratif, maka yang seharusnya dipersoalkan adalah keputusan kepala daerah, bukan objek tanah lain yang berbeda lokasi.
Sementara itu, Agus Hermawati berharap proses hukum ini dapat memberi kepastian hukum, khususnya terhadap persoalan tumpang tindih kepemilikan tanah yang menurutnya masih kerap terjadi di kawasan tersebut.
Sidang lapangan ini menjadi tahapan penting sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
”Hasil pemeriksaan setempat akan menjadi bahan pertimbangan utama untuk memastikan kesesuaian antara dokumen hukum dengan fakta nyata di lapangan,” pungkasnya. (Mk/Ismail)











Comment