by

Sidang Praperadilan Joni Isnaini, Penetapan Tersangka Sudah Prosedural

Pontianak, Media Kalbar

“Intinya kita sudah mempunyai 2 alat bukti, sesuai dengan keputusan MK sudah cukup semua, mulai dari penyelidikan, saksi-saksi, saksi ahli juga sudah menguatkan seperti itu, dan kerugian negaranyapun sudah ada yang 8 kan, jadi sudah sesuai prosedur semua.”

Hal ini dikatakan Nurhadi Handayani Kepala Bidang Hukum Polda Kalbar usai menyampaikan jawaban termohon pada sidang lanjutan Prapradilan yang diajukan oleh Pemohon Joni Isnaini Cs terkait penetapan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengerjaan peningkatan jalan Jawai-Tebas-Tanah Hitah di Kabupaten Sambas Dinas PUPR Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2019 di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin (7/3).

Sebelumnya Nurhadi menyampaikan kepada para awak media bahwa pada sidang praperadilan tersebut pihaknya menyampaikan jawaban termohon adalah asfek formalnya saja bukan materilnya, “bukan materil pokoknya, apakah mulai dari penyelidikan sampai penyidikan, apakah sudah sesuai atau belum.” Katanya.

Sementara untuk tersangka Joni Isnaini sudah dikeluarkan Daftar pencarian orang (DPO), “saya kira kita tersangka sebetulnya datang saja, karena kalau misalnya ngulur-ngulur, dan sekiranya tidak melakukan kan bisa disampaikan.” Ujar Nurhadi.

Sementara ketika ditanya terkait kerugian negara pada kasus tersebut, Nurhadi enggan menyampaikan detilnya, karena hal tersebut sudah masuk pokok materil, “saya tak sampaikan disini. Jadi kalau sudah masuk pokok materil, takutnya saya depatable.” Ucapnya.

Nurhadi menegaskan bahwa apa yang disampaikan pada praperadilan adalah asfek-asfek formilnya saja. “Intinya sudah sesuai prosedur.” Tutupnya.

Terpisah Ketua Umum LAKI yang berkesempatan hadir menyaksikan langsung praperadilan tersebut menyampaikan bahwa ia sejak awal sudah yakin bahwa proses yang dilakukan oleh penyidik Polda Kalbar dalam menangani perkara tersebut sudah sesuai prosedural.

“Karena disamping sesuai prosedural, penyidik ini mempunyai alat bukti yang cukup, sehingga tidak ragu lagi penyidik itu menetapkan tersangka.” Kata Burhanuddin Abdullah.

Dari persidangan tersebut juga sudah terungkap bukti-bukti yang cukup penting, pertama bahwa kita bicara perkara pidana korupsi perlu data valid perlu hasil audit kerugian negara dan itu sudah ada.

“Dua, berdasarkan KUHP terdiri alat-alat bukti hukum yang penting yaitu saksi, saksi ahli dari berbagai ilmu sudah diambil, maka itu sudah sesuai prosedural.” Jelas Burhan.

Karena pidana Korupsi ini Undang-undang Nomer 31 tahun 1999 Jo nomer 20. ” jadi penyidik polda kalbar sudah prosedural dalam penetapan tersangka.”  Pungkasnya.

Sidang Praperadilan akan dilanjutkan besok untuk penyampaian replik dan duplik. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed