by

Sosialisasi Keimigrasian, Kakanwil: Status Kewarganegaraan Tidak Diberikan Secara Langsung

Kubu Raya, Media Kalbar

Seiring dengan bergulirnya globalisasi diseluruh sektor kehidupan masyarakat dunia serta kemajuan teknologi informasi, telekomunikasi dan transportasi mengakibatkan intensitas hubungan masyarakat semakin meningkat, baik dengan masyarakat dalam negara maupun dengan masyarakat dari negara lain. Hal ini menimbulkan kemungkinan terjadinya perkawinan beda kewarganegaraan atau biasa disebut dengan perkawinan campuran.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Pria Wibawa saat membuka kegiatan Sosialisasi Keimigrasian “Memilih Kewarganegaraan Bagi Anak Hasil Perkawinan Campuran” Tahun 2022, di Qubu Resort, Kamis (17/11/2022).

“Seperti kita ketahui bersama, telah banyak WNI (Warga Negara Indonesia) yang memiliki pasangan berkewarganegaraan asing. Sebagai bentuk perlindungan hukum bagi subjek perkawinan campuran di Indonesia, pemerintah telah mengakomodir dengan baik hal tersebut melalui peraturan perundang-undangan di Indonesia,” jelas Kakanwil Pria Wibawa.

Lebih lanjut Pria Wibawa mengatakan salah satu upaya Pemerintah Indonesia untuk mengatasi permasalahan yang timbul baik dalam perkawinan campuran maupun setelah putusnya perkawinan campuran, dimana terdapat perbedaan kewarganegaraan antara orang tua dan anak hasil perkawinan yakni dengan memunculkan aturan kewarganegaraan ganda yang hanya terbatas bagi keturunan perkawinan campuran.

“Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dijelaskan bahwa kewarganegaraan ganda terbatas berlaku sampai anak hasil perkawinan campuran berusia 18 tahun atau sudah kawin. Apabila anak tersebut telah berusia 18 tahun atau sudah kawin, maka harus memilih salah satu kewarganegaraannya dan paling lambat sampai usia 21 tahun,” ujarnya.

Selanjutnya dalam kasus perkawinan campuran, status kewarganegaraan tidak diberikan secara langsung. Hal tersebut telah dituangkan melalui Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia (UU Kewarganegaraan Lama) maupun Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia (UU Kewarganegaraan Baru).

“Mereka wajib mengajukan permohonan resmi sesuai peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, anak hasil perkawinan campuran pada saat genap berusia 18 sampai 21 tahun dapat memilih kewarganegaraan sesuai dengan kehendaknya,” imbuhnya.

Ketua penyelenggaraan kegiatan Rubiyanto Sugesi dalam laporannya menyatakan terselenggaranya sosialisasi ini sebagai bentuk kolaborasi pelaksanaan program kerja Seksi Izin Tinggal Dan Status Keimigrasian dengan Seksi Teknologi Dan Informasi Keimigrasian. Narasumber dalam kegiatan ini Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar Samuel Pangihutan Panggabean dan Kasubsi Statuskim Kanim Kelas I TPI Pontianak Yusuf.

Tampak hadir Kepala Divisi Keimigrasian Tato Juliadin Hidayawan, Kepala Bagian PPL Direktorat Jenderal Imigrasi Dadan Gunawan dan Pejabat Struktural jajaran Kanim Kelas I TPI Pontianak. Sosialisai ini juga menghadirkan peserta dari berbagai elemen. Diantaranya subjek perkawinan campuran, pegiat media sosial dan mahasiswa/i pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta di Kota Pontianak dan sekitarnya. (**/amd)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed