Sambas, Media Kalbar
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalbar, H. Subhan Nur dalam kunjungan kerjanya ke Lokasi Proyek Waterfront Sambas hari kamis lalu merasa miris melihat kondisi proyek yang dulu di launching oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji pada 28 Desember 2021 lalu itu.
Gagalnya proyek Waterfront Sambas senilai Rp. 8.826.828.000 dari Anggaran Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalbar tahun anggaran 2022 itu telah merusak kawasan cagar budaya Kraton Sambas dengan kondisi tampak tidak terurus dan sejumlah material proyek yang berserakan.
Menurut H. Subhan Nur kegagalan dan kekacauan pelaksanaan proyek waterfront sambas ini Karena Kesalahan Kebijakan oleh Penguasa tertinggi Pemprov Kalbar waktu itu. Karena dua kali proyek tersebut di anggarkan tapi dihentikan ditengah jalan. Harusnya dampak dari kegagalan proyek waterfront Sambas ini tidak berakhir dengan masalah hukum kalau kontraktornya diberi kesempatan untuk menyelesaikan karena ada kesanggupan kontraktor untuk menyelesaikannya dari sisa waktu dan perpanjangan waktu kontrak. Begitu juga dengan pelaksanaan Waterfront tahap 2 tahun anggaran 2023 yang menggunakan lelang e-katalog juga dihentikan pengerjaannya padahal pelaksana sudah meminjam kredit KMK dari Bank Kalbar.
Ketua Komisi IV Haji Subhan Nur juga sangat menyayangkan kesalahan kebijakan yang diambil menghentikan proyek tersebut sehingga banyak anak buah (ASN Pemprov Kalbar) dan fihak swasta yang jadi korban dipidana yang kini masih menjalani proses persidangan di PN Tipikor Pontianak. Bahkan kata haji Subhan dimungkinkan akan ada tersangka lain dalam kedua proyek ini.
Dengan nada geram haji subhan yang mewakili masyarakat Sambas itu meminta Pemprov Kalbar khususnya Dinas PUPR Kalbar untuk bertanggungjawab dan melanjutkan proyek tersebut supaya kerugian yang dialami masyarakat tidak berkelanjutan. (*/Amad)
Comment