Landak, Media Kalbar Mantan Pimpinan Cabang Pembantu (Capem) Bank Kalbar Karangan Kabupaten Landak Hendra Lazuardy alias Muhe divonis 15 tahun Penjara dan
Pontianak, Media Kalbar Tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015 menjalani sidang perdana dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut
Landak, Media Kalbar Mantan Pimpinan Cabang Pembantu (Capem) Bank Kalbar Karangan Kabupaten Landak Hendra Lazuardy alias Muhe divonis 15 tahun Penjara dan
Pontianak, Media Kalbar Penyidik Kejati Kalbar melakukan proses hukum penyerahan tiga orang tersangka dan barang bukti (Tahap 2) hasil dari penyidik Tindak
Pontianak, Media Kalbar Sidang lanjutan perkara Korupsi Pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015 dengan terdakwa Paulus Andy Mursalim (PAM) yang bergulir di
Pontianak, Media Kalbar Sidang Lanjutan perkara Tipikor pengadaan tanah Bank Kalbar dengan terdakwa PAM kembali digelar di PN Pontianak, Jumat (9/5). Dimana
Pontianak, Media Kalbar Sidang lanjutan perkara Tipikor pengadaan tanah Bank Kalbar dengan agenda pembuktian, pihak JPU menghadirkan saksi dari Panitia Pengadaan Tanah
Pontianak, Media Kalbar Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Bidang Intelijen Kejati Kalbar berhasil menerima penyerahan diri para tersangka yang telah sekian lama
Pontianak, Media Kalbar Gubernur Kalbar H. Ria Norsan dinilai kurang peduli kesehatan, pasalnya masih mengajak atau masih meminta Dirut Bank Kalbar, Rokidi
Pontianak, Media Kalbar Sidang Perdana perkara Tipikor pengadaan tanah Bank Kalbar digelar di Pengadilan Negeri Pontianak dengan terdakwa PAM. Sidang tersebut dihadiri