Pontianak, Media Kalbar
Tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015 menjalani sidang perdana dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (11/6).
Ketiga tersangka yang menjadi terdakwa tersebut adalah Mantan Dirut Bank Kalbar, S, Mantan Direktur Umum Bank Kalbar, SI dan Mantan Kadiv Umum Bank Kalbar MF. Ketiganya hadir langsung didampingi oleh PH nya Herawan Utoro Dkk.
Dalam Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua I. Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH, MH., Hakim anggota Wahyu Kusumaningrum, SH, M. Hum., dan Arif Hendriana, SH, MH., Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, ketiga terdakwa diduga melakukan persekongkolan dalam pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015 sehingga merugikan keuangan negara Rp39 miliar lebih.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 20 Juni 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi dari PH para terdakwa.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa pihak Kejati Kalbar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015 telah menetapkan 4 tersangka yaitu, S, SI, MF dan PAM.
Diterangkan Kasipenkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta Bahwa para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar), dimana pada Tahun 2015 Melakukan Pembelian / Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar Dengan Luas Tanah 7.883 M2 Terdiri Dari 15 Bidang Tanah Bersertifikat Hak Milik (SHM) yang terletak di Pinggir Jalan A. Yani I Dan Biaya Perolehan Tanah Tersebut Sebesar Rp. 99.173.013.750,-;
Indikasi kerugian negara Berdasarkan Hasil Penghitungan Oleh BPKP RP. 39.866.378.750 (Tiga Puluh Sembilan Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Enam Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah).
Para tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (Amad)
Comment