by

Tak Diindahkan BWSK, LAKI Layangkan Surat Ke Ombudsman

Pontianak, Media Kalbar

Surat permohonan Klarifikasi dugaan potensi korupsi ke Balai Wilayah Sungai Kalimantan (BWSK) Ditjen SDA Kementerian PUPR tidak diindahkan, LAKI Kalbar Laporkan Ke Ombudsman.

Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) H. Burhanuddin Abdullah menyampaikan bahwa DPD LAKI Provinsi Kalbar melaporkan BWSK Kementerian PUPR atas pengabaian pelayanan publik ke Ombudsman RI perwakilan Kalbar pada tanggal 10 November 2022.

Laporan tersebut dikarenakan BWSK Ditjen SDA Kementerian PUPR tidak mengindahkan atau menjawab surat DPD LAKI terkait permohonan klarifikasi pekerjaan turap yang sangat potensial terjadi tindak pidana korupsi.

Dikatakan Burhanuddin bahwa pekerjaan tersebut sangan berpotensi korupsi, “pertama, tidak adanya papan plang proyek. Hal ini jelas menabrak Perpres nomer 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan pelanggaran undang-undang nomer 14 tahun 2008 tentang informasi publik.” Kata Burhanuddin Abdullah kepada mediakalbarnews.com (media kalbar), Senin (14/11).

Dengan tidak adanya papan plang proyek, masyarakat atau publik tidak mengetahui siapa pelaksana, besarnya anggaran, waktu pekerjaan dan sampai kepada waktu pelaksanaan. “Sehingga ada kesan hal ini disengaja oleh pihak kontraktor maupun adanya pembiaran oleh pihak pengawas proyek. Pemasangan plang proyek ini wajib dilaksanakan.” Ujarnya.

Sebuah proyek yang tidak menyertakan papan nama, lanjut Burhan, sudah dapat dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal yang akan berdampak terjadinya indikasi tindak pidana korupsi.

“Kedua, bahwa pekerjaan tersebut dimulai dari titik 80 bukan titik 0, dan pekerjaan pemasangan turap beton baru berjalan sekitar 75 meter, turap beton panjangnya 9 meter lebar 1 meter, sedangkan turap beton sepanjang kurang lebih 1 kilo meter.” Ungkap Burhan.

Diterangkan juga bahwa dari data LAKI, proyek tersebut dilaksanakan oleh CV. Berkat Saudara alamat Jalan Oevang Oeray Baning Sintang, nama paket pembangunan perkuatan tebing drainase utama kota Pontianak, Pengadaan pekerjaan kontruksi K/L/PD Kementerian PUPR Satker SNVT pelaksana jaringan sumber air WS Kapuas, WS Jelah Kendawangan Provinsi Kalbar. Pagu Rp. 12,5 miliar, Hps Rp.12,5 miliar, harga kontrak Rp.10 miliar, berakhir kontrak diperkirakan 1 November 2022.

Diketahui oleh PPK sudah mencairkan dana tahap pertama 30% dan tahap ke-2 15% jadi jumal 45%, sedangkan proyek baru mencapai 15%, dan sampai saat ini belum ada perkembangan.

“Oleh karenanya pekerjaan tersebut sangat berpotensi akan terjadinya tindak pidana korupsi, karena itu LAKI berusaha mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait tapi tidak diindahkan, kita layangkan surat permohonan klarifikasi ke BWSK tanggal 10 oktober 2022 tapi sanpai sekarang tidak diindahkan atau tidak dijawab. Maka untuk itu kita lapor ke Ombudsman.” tutupnya. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed