by

Tanpa 3 DPO, PAM Akan Jalani Sidang Tipikor Tanah Bank Kalbar

Pontianak, Media  Kalbar

Tanpa adanya 3 tersangka yang menjadi DPO, PAM Akan Jalani Sidang perdana di Pengadilan Tipikor  Pontianak.

Seorang tersangka kasus Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Paulus Andy Mursalim (PAM) akan menjalani sidang perdana yang di jadwalkan digelar pada hari Rabu, 23 April 2025.

Informasi pelaksaan sidang perdana tersangka PAM anggota DPRD Provinsi Kalbar dari Fraksi PDI-P tersebut diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pontianak. Adapun Agenda sidang perdana dengan nomor perkara : 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Ptk adalah Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalbar yang dipimpin Citra Krisyani, SH, dan 5 orang Jaksa penuntut lainnya diantaranya Hengky Setiawan,SH.MH dan Nia Cristina, SH.MH.

Pelaksanaan Sidang tersangka PAM digelar dengan menyidangkan tersangka tunggal karena masa penahanannya oleh pihak Kejaksaan sudah hampir habis sejak di tahan dan ditetapkan sebagai tersangka tanggal 28 Oktober 2024 lalu. Sementara tiga tersangka lainya dari pihak Bank Kalbar masing masing bernama Sudirman HMY, Samsir Ismail dan M. Faridhan masih buron sejak di tetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejati Kalbar sejak 14 Maret 2025.

Sebelumnya diberitakan bahwa tiga Mantan Pejabat Bank Kalbar yang kini masih DPO itu melaksanakan kegiatan pengadaan tanah untuk rencana pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar di Jalan Ahmad Yani Pontianak dengan nilai pengadaan sebesar Rp. 99.173.013.750 untuk pembelian tanah seluas seluas 7.883 M²(persegi), kerugian negara sebesar Rp 39.000.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Rupiah) berdasarkan perhitungan oleh fihak BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

Para tersangka kasus korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman Maksimal 20 tahun penjara. (*/MK)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed