by

Terkait Kasus Tanah: Putusan Kasasi MA Yani Muslim tetap Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Pontianak, Media Kalbar

Seorang tersangka Kasus tanah di Pontianak bernama M. Yani Muslim dijatuhi Vonis 3,6 tahun penjara setelah Mahkamah Agung menolak permohonan Kasasi yang diajukan.

Dalam Amar Putusan Kasasi Mahkmah Agung Nomor : 1018 K/PID/2025 tanggal 22 Mei 2025 MA menolak Permohonan Kasasi Tersangka dan mengembalikan ke Vonis sebelumnya sesuai putusan Banding pada Pengadilan Tinggi Pontianak tanggal 6/2/2025 dengan Pidana Penjara selama 3,6 Tahun (3 tahun 6 Bulan) Penjara . Sebelumnya tersangka hanya di Vonis.1,6 tahun penjara pada tingkat Pengadilan Pertama di Pengadilan Negeri Pontianak dalam sidang putusan tanggal 30/12/2024. Namun tersangka tidak terima dan mengajukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Pontianak. Di tingkat banding Vonisnya justru bertambah menjadi 3,6 tahun penjara sesuai dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalbar yang menuntut M.Yani Muslim dengan tuntutan selama 3,6 tahun penjara.

Lagi lagi itu tidak menerima putusan banding dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Setelah melalui proses kasasi di Mahkamah Agung yang diketuai Majelis Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto, SH. MH bersama hakim anggota Suharjo, SH. MH dan Noor Edi Yono, SH. MH akhirnya M. Yani Muslim tetap di Vonis 3,6 tahun penjara.

Sebelumnya M.Yani Muslim yang terlibat dalam jaringan Mafia tanah ini sempat ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak bersama 2 orang tersangka lainnya namun yang bersangkutan mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Polda Kalbar dan akhinya setelah ditahan selama dua minggu ia dibebaskan.

Kasus ini bermula dari tindakan tersangka M.Yani Muslim yang dengan sengaja melakuan tindak pidana pemalsuan surat surat terkait jual beli tanah di Jalan Sepakat 2 Kelurahan Bansir Darat Kecamatan Pontianak Tenggara. Tersangka M.Yani Muslim menguasai dan menduduki sebidang tanah milik orang lain tanpa alas hak.Setelah menguasai tanahnya ia kemudian mendirikan bangunan rumah permanen yang ditinggali anaknya bernama Basit Baiturahim.

Karena lahannya masih luas dan hanya bermodalkan SKT (Surat Keterangan Tanah) dari Lurah Bansir Darat Kota Pontianak ia pun menjual tanah tersebut secara Kavling dengan ukuran 10 x 20 M2 seharga Rp. 65 juta hingga Rp.70 juta rupiah per Kavling.

Dari penjualan tersebut telah laku terjual 11 Kavling tanah.Bahkan salah seorang korban yang ikut membeli tanahnya adalah Seorang anggota Polda Kalbar yang telah menyetoran uang pembelian sebesar Rp.65.Juta namun setelah di tunggu berapa lama Sertifikat Hak milik yang di janjikan tidak kunjung diberikan.

Sesuai dengan Putusan Kasasi MA yang tertera pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pontianak disebutkan tersangka M. Yani Muslim terbukti melakukan perbuatan melawan hukum pada Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Karena putusan hukumnya sudah Inkrah atau berkekuatan hukum tetap maka dalam waktu dekat tersanga M. Yani Muslim akan di eksekusi oleh Kejaksaan Kalbar Ke Lapas Kelas II A Pontianak karena statunya sudah menjadi Narapidana. ( Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed