Pontianak, Media Kalbar
Sudah 4 bulan semenjak ditetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi fiber optik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat hingga kini belum ada perkembangan, para tersangka pun masih belum dilakukan penahanan termasuk oknum ASN, S yang masih aktif di Jabatannya.
Terkait status tersangka oknum ASN yang merupakan salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Kalbar dan masih di Jabatan nya, Media Kalbar/ mediakalbarnews.com konfirmasi ke Pj Gubernur Kalbar, dr. H. Harisson, M. Kes., dimana disampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pada pasal 53 disebutkan ayat 1 PNS dihentikan sementara, apabila:
A. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
C. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(2) Pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum.
(3) Pengaktifan kembali PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diberhentikan sementara dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Pada ayat 2 itu poinnya, yang bersangkutan tidak ditahan sebagai persyaratan untuk diberlakukan pemberhentian sementara.” Ungkap Harisson, Sabtu (1/10).
Belum Ditahan nya tersangka kasus dugaan korupsi fiber optik ini menjadi pertanyaan publik untuk keadilan hukum, sementara di kasus dugaan korupsi lainnya seperti Kasus Mark-up pengadaan lahan Bank Kalbar, para tersangka langsung ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka.
Sementara Kajari Pontianak, Aluwi, SH. MH., ketika dikonfirmasi beberapa hari lalu menyatakan perkembangan kasus tersebut masih menunggu dari BPKP.
Sebagai diketahui bahwa kasus fiber optik Pemprov Kalbar sudah masuk tahap penyidikan sejak Bulan Januari dan pada bulan Juli 2024 dan ditetapkan 2 tersangka. Hal itu disampaikan saat pers release Hari Bhakti Adhyaksa ke-64. Ada beberapa perkara yang diungkap.
Salah satunya adalah terkait dugaan korupsi fiber optik (Serat optik) Pemprov Kalbar yang ditangani Kasipidsus Kejari Pontianak,
“Untuk fiber optik kita sudah melakukan penetapan tersangka, ada 2 tersangka inisial S dan A, dimana peran keduanya adalah salah satunya PPK dan satunya dari Pihak penyedia. Jadi untuk sementara 2 orang kita tetapkan tersangka. ” Ungkap Kajari Pontianak, Aluwi, SH. MH., Bersama Kasi Pidsus Kejari Pontianak di Kantor Kejari Pontianak, Senin (22/7).
Diterangkan bahwa terkait kasus ini sudah kurang lebih 10 saksi diperiksa, dan masih dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi secara marathon, termasuk juga saksi ahli keuangan dan teknis.
Untuk kronologis bahwa fiber optik proyeknya melalui e-katalog, namun ada proses yang tidak benar, intinya adanya mark-up. Pagu nya 6 miliar rupiah lebih, APBD Tahun 2022, pada Dinas Kominfo., untuk nilai kerugian nya masih menunggu ahli BPKP atau BPK. Sementara sprindik bulan Januari 2024. (Amad)
Comment