Pontianak, Media Kalbar
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat kembali menorehkan hasil dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sebanyak 2 kilogram sabu berhasil diamankan dari jaringan perbatasan di Kabupaten Bengkayang, dalam operasi yang memadukan strategi senyap dan kesabaran berlapis. (Jum’at, 8/05/26)
Pengungkapan ini berawal dari informasi Masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses validasi serta pemetaan target. Tim Ditresnarkoba Polda Kalbar pun merancang strategi, termasuk metode undercover buy atau pembelian terselubung, untuk menembus jaringan tersebut.
Pada 5 April 2026, tim mulai melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan target berinisial “T”. Setelah beberapa hari observasi, transaksi akhirnya disepakati.
Puncaknya terjadi pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 14.42 WIB. Petugas yang menyamar bertemu dengan “T” di sebuah warung di pinggir jalan Desa Sentangau Jaya. Sebelum transaksi berlangsung, “T” meminta bukti uang pembelian yang kemudian difoto dan dikirimkan kepada kurir.
Menjelang malam, sekitar pukul 19.30 WIB, seorang pria datang menggunakan sepeda motor Yamaha X-Ride membawa kantong plastik merah muda. Di dalamnya, tersimpan dua paket sabu dengan total berat sekitar 2 kilogram.
Namun, saat tim lain bergerak untuk melakukan penangkapan, “T” berhasil melarikan diri ke arah hutan dan kini masih dalam pengejaran. Sementara itu, kurir yang membawa barang bukti mencoba kabur ke jalan raya.
Petugas telah memberikan dua kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang melumpuhkan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui sabu tersebut berasal dari Malaysia dan diperoleh dari seorang berinisial “A” di wilayah Jagoi Babang. Sistem transaksi yang digunakan adalah “bayar setelah laku”, dengan tersangka berperan sebagai perantara antara pemasok dan pencari pembeli.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride, dua unit ponsel, serta sejumlah plastik pembungkus bermerek tertentu yang diduga digunakan dalam jaringan distribusi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K., telah menetapkan tersangka DN sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Pelaku DN telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Ungkap Deddy.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen tegas Polri dalam memerangi Narkoba.
“Pengungkapan ini adalah bukti nyata bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Kalimantan Barat. Kami tidak akan pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Bambang.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini tersangka telah ditahan, namun menjalani pembantaran penahanan karena harus mendapatkan perawatan medis akibat luka di tubuhnya.
“Tersangka sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar dengan pengawasan ketat dari penyidik,” tambahnya.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa jalur perbatasan masih menjadi lintasan rawan peredaran narkotika. Namun di sisi lain, aparat penegak hukum terus memperkuat penjagaan, seperti jaring yang kian rapat, menutup celah bagi peredaran barang haram tersebut. (*/Amad)











Comment