Pontianak, Media Kalbar
Viral dugaan pemerasan yang menyeret nama Ketua DPRD Kota Pontianak terus menyita perhatian publik dan memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat. Menanggapi polemik tersebut,
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi) Kalimantan Barat, Edy Ruslan, angkat bicara dengan nada tegas.
Menurutnya, setiap tuduhan yang disampaikan ke ruang publik harus didasarkan pada bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar opini ataupun pernyataan tanpa dasar. Ia menegaskan bahwa menuduh seseorang melakukan tindak pidana tanpa bukti dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius.
“Menuduh seseorang tanpa dilengkapi bukti bisa dipidana. Jangan sampai ruang publik dipenuhi informasi yang menyesatkan dan merusak nama baik orang lain,” tegas Edy Ruslan di Pontianak, Selasa (27/4).
Ia menjelaskan, dalam ketentuan hukum pidana, pihak yang dengan sengaja menyampaikan tuduhan palsu atau fitnah terhadap orang lain dapat dijerat Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Sementara apabila tuduhan tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik di muka umum, dapat dikenakan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.
Lebih lanjut, Edy Ruslan meminta seluruh pihak untuk menahan diri dan menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum jika memang memiliki bukti kuat.
Menurutnya, penyelesaian persoalan harus melalui jalur hukum, bukan melalui opini liar yang berkembang di media sosial maupun ruang publik.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya. “Kalau ada bukti, laporkan secara resmi. Jika tidak ada, jangan membuat tuduhan yang justru berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.
Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat Kota Pontianak. Publik berharap persoalan tersebut dapat segera terang benderang sehingga tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan.(Mk)









Comment