SERUYAN, Media Kalbar
Masyarakat dari tiga desa di Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, mendesak pemerintah dan instansi terkait melakukan pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Cipta Tani Kumai Sejahtera (CKS) seluas 5.571,87 hektare.
Dilansir dari media mitratnipolri bahwa Desakan disampaikan menyusul dugaan aktivitas penggarapan lahan oleh perusahaan yang dinilai telah memasuki kawasan yang selama ini dimanfaatkan warga untuk pertanian dan perkebunan rakyat pada 15 Juni 2026.
Warga Desa Teluk Bayur, Desa Tangga Batu, dan Desa Gantung Pengayuh meminta pemerintah memverifikasi ulang HGU Nomor 39/HGU/KEM-ATR/BPN/2018 guna memastikan kejelasan batas antara areal perusahaan dan lahan yang dikelola masyarakat. Menurut warga, kejelasan batas penting untuk mencegah tumpang tindih penguasaan lahan yang berpotensi menimbulkan sengketa.
Sejumlah kepala desa di wilayah terdampak mengaku telah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas perusahaan yang diduga dilakukan tanpa koordinasi memadai dengan pemerintah desa maupun warga.
Pemerintah desa menegaskan tidak menolak investasi, namun meminta seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan dan menghormati hak masyarakat.
“Jangan sampai lahan yang menjadi sumber penghidupan warga digarap tanpa persetujuan masyarakat maupun pihak adat. Hal itu dapat memicu keresahan dan mengganggu kondusivitas desa,” ujar salah seorang kepala desa.
Selain pengukuran ulang, warga mendesak penghentian sementara aktivitas penggarapan pada lahan yang masih menjadi objek persoalan hingga verifikasi batas HGU dilakukan secara terbuka dan transparan oleh instansi berwenang.
Warga juga mendorong penyelesaian melalui musyawarah yang melibatkan pemerintah, perusahaan, tokoh adat, dan perwakilan masyarakat terdampak. Pendekatan dialogis dinilai penting untuk mencegah potensi konflik agraria dan menjaga stabilitas sosial.
Hingga berita ini ditulis, masyarakat masih menunggu tanggapan resmi dari PT Cipta Tani Kumai Sejahtera maupun instansi terkait. Warga berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar batas wilayah jelas dan kepastian hukum bagi semua pihak terjamin, sehingga iklim investasi dan perlindungan hak masyarakat dapat berjalan seimbang dan berkelanjutan. (*/Amad)











Comment