KUBU RAYA, Media Kalbar — Sejumlah warga RT 006/RW 008, Gang Parit Seribu, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, bersama Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Kubu Raya, mendatangi Kantor Pertanahan (BPN) Kubu Raya, Kamis (3/9/2026).
Kedatangan warga tersebut untuk memenuhi undangan resmi BPN Kubu Raya yang dijadwalkan pukul 14.00 WIB. Warga mengaku diminta menghadirkan sekitar 15 orang dan telah tiba di kantor BPN sekitar pukul 13.40 WIB.
Namun, menurut keterangan warga, pertemuan baru dimulai sekitar pukul 14.40 WIB. Kepala Kantor BPN Kubu Raya disebut sempat memberikan sambutan sebelum menyampaikan permohonan maaf karena tidak dapat mengikuti pertemuan hingga selesai.
Menurut warga, Kepala Kantor BPN menyampaikan dirinya harus segera berangkat ke Yogyakarta untuk menjalankan tugas dan bertemu dengan pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pertemuan kemudian dilanjutkan bersama Waloyo selaku Kasi Pengukuran dan sejumlah staf BPN Kubu Raya. Karena Kepala Kantor tidak dapat mengikuti pembahasan hingga selesai, sejumlah persoalan yang dibawa warga akhirnya belum mendapatkan penyelesaian dan direncanakan dibahas kembali pada Rabu mendatang.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan sejumlah warga. Mereka mempertanyakan keseriusan BPN Kubu Raya dalam menangani persoalan yang telah mereka sampaikan setelah memenuhi undangan resmi.
Wahyu Haryanto alias Akang bersama Nanda menyampaikan kekecewaan tersebut. Mereka mempertanyakan apakah persoalan yang dibawa masyarakat dapat diputuskan oleh Kasi Pengukuran maupun staf yang hadir tanpa kehadiran Kepala Kantor.
“Kalau kedatangan kami tidak dihargai oleh kepala kantor, bagaimana kami bisa mendapatkan penyelesaian? Pimpinan seharusnya bisa menjadi panutan bagi anak buahnya,” demikian inti kekecewaan yang disampaikan warga.
Dalam pertemuan tersebut, warga juga menyampaikan sejumlah persoalan mengenai proses pengukuran dan administrasi pertanahan.
Karsana, Komandan Koti MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kubu Raya, mengatakan pihaknya selama ini mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya.
Ia meminta BPN Kubu Raya menjalankan seluruh tugas dan kewenangannya berdasarkan aturan serta prosedur yang berlaku.
Menurut Karsana, warga mempertanyakan adanya proses pengukuran tanah yang diduga dilakukan tanpa pemberitahuan atau koordinasi yang memadai dengan lingkungan RT/RW maupun pemerintah desa.
Warga juga mempersoalkan dugaan keterlibatan personel berseragam dalam pengawalan kegiatan pengukuran.
“Kami meminta setiap proses harus dilakukan sesuai aturan dan prosedur. Jangan sampai masyarakat merasa ada pengukuran yang dilakukan diam-diam,” ujar Karsana.
Warga turut menyoroti lima bidang tanah yang menurut mereka telah memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB), sebagaimana tercantum dalam surat jawaban yang diterima dari BPN.
Mereka mempertanyakan dasar administrasi dan pengukuran terhadap lima bidang tersebut, mengingat warga mengaku masih mempersoalkan status serta riwayat tanah.
Warga meminta BPN menjelaskan secara terbuka dasar penerbitan dokumen, riwayat hak, data ukur, serta peta yang menjadi dasar proses administrasi pertanahan.
Persoalan lain berkaitan dengan bidang tanah yang menurut keterangan warga berada di kawasan yang kemudian menjadi bagian dari pembangunan jalan.
Warga menyebut terdapat Sertifikat Nomor 643 yang diterbitkan pada 2007. Mereka mempertanyakan penerbitan sertifikat tersebut karena mengaku sebelumnya telah terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) pada lokasi yang dipersoalkan.
Warga juga menyampaikan bahwa pemilik tanah sebelumnya disebut telah menerima ganti rugi dari pemerintah berkaitan dengan proyek Jalan Tol Kapuas 2.
Atas persoalan tersebut, warga meminta BPN membuka secara terang dasar penerbitan dokumen pertanahan, riwayat hak, data ukur, dan peta yang digunakan sebagai dasar penerbitan produk pertanahan.
Karsana juga mempertanyakan penggunaan data atau peta dari pihak Zidam XII/Tanjungpura dalam persoalan pertanahan tersebut.
Menurutnya, apabila terdapat perbedaan antara data pertanahan yang dimiliki BPN dengan data atau peta dari instansi lain, hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menyatakan akan mempertimbangkan menempuh jalur hukum apabila nantinya ditemukan bukti adanya dugaan manipulasi data yang bertujuan mengambil atau menguasai hak atas tanah masyarakat.
“Kami meminta kalau petugas terdahulu memang salah, jangan dibuat benar. Kalau salah, katakan salah dan perbaiki sesuai aturan,” tegasnya.
Warga berharap pertemuan lanjutan pada Rabu mendatang tidak kembali berakhir tanpa kejelasan. Mereka meminta Kepala Kantor BPN Kubu Raya hadir secara langsung dan memberikan penjelasan atas persoalan yang dipersoalkan masyarakat.
Warga menegaskan mereka tidak hanya membutuhkan jawaban administratif, tetapi meminta penjelasan berbasis dokumen mengenai dasar hukum, data ukur, riwayat hak, peta, serta proses administrasi yang berkaitan dengan bidang-bidang tanah tersebut.
Apabila pada pertemuan Rabu tidak terdapat penyelesaian yang dianggap memadai, warga menyatakan akan melakukan aksi demonstrasi dalam jumlah besar.
Bahkan, warga menyampaikan rencana untuk melakukan aksi akan menduduki Kantor BPN Kubu Raya sebagai bentuk protes.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini apabila terdapat keberatan, klarifikasi, atau penjelasan yang perlu disampaikan.”(Ismail)










Comment