by

9 Bulan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Serat Optik Belum Ditahan, Ada Apa Dengan Kejari Pontianak.?

Pontianak, Media Kalbar

Oknum pejabat Dinas Kominfo Pemrov Kalbar berinisial S sudah 9 bulan lalu tepatnya tanggal 22 Juli 2024 di tetapkan sebagai tersangka kasus Korupsi Serat Optik Kantor Gubernur Kalbar oleh Kejari Pontianak namun anehnya hingga saat ini yang bersangkutan belum juga di tahan. Ada apa dengan Kejari Pontianak yang dinilai sengaja mengulur waktu dalam memproses kasus ini?.

Sejumlah kalangan menaruh curiga terhadap Kejari Pontianak yang dengan sengaja membiarkan terlalu lama seorang tersangka tidak ditahan yang dikuatirkan dapat menghilangkan barang bukti.

Dari pantauan Media Kalbar, tampak keseharian tersangka S melakukan aktivitas kedinasan secara normal mulai dari Memimpin apel, mengikuti rapat rapat dilingkungan Pemprov Kalbar hingga melakukan perjalanan dinas ke luar kota bersama pejabat lainnya.

Selain S, Kejari Pontianak juga menetapkan seorang Pelaksana Proyek Serat Optik berinisial A yang dikabarkan merupakan orang dekat mantan Pejabat Penting di Pemprov Kalbar. Keduanya kini masih melenggang bebas melakukan aktivitas seperti biasa tanpa pengawasan.

Sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak yang dipimpin Kajari Pontianak Aluwi,SH.MH mengumumkan penetapan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jaringan serat optik di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam konfrensi Pers bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Senin 22 Juli 2024 lalu. Dalam kesempatan tersebut, Aluwi menyampaikan bahwa penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak Januari 2024 dan telah memeriksa lebih dari 10 saksi, termasuk saksi ahli di bidang keuangan dan teknis.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, dua orang dengan inisial S dan A telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka S diketahui berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan A dari pihak penyedia Jasa.
Kasus korupsi ini terkait dengan proyek pengadaan jaringan serat optik dilingkungan Pemda Kalbar yang bersumber dari dana APBD Provinsi Kalbar tahun 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp6 miliar lebih. Proyek ini diketahui melalui e-katalog, namun ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses pelaksanaan yang mengarah pada dugaan mark-up atau pengelembungan harga yang menyebabkan kerugian negara.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa Total anggaran proyek ini senilai Rp6 miliar, namun terdapat mark-up dalam pelaksanaannya sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Demi tegaknya keadilan hukum dalam pemberantasan tindak Pidana Korupsi sejumlah kalangan di Kalbar berharap agar Tersangka S dan A segera di tahan agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap Kejari Pontianak. (*/MK)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed