Febrie resmi ditahan oleh institusinya sendiri. Apakah hanya Febrie saja? Drama Brankas Cipete mulai mendekati klimak. Simak narasinya sambil seruput Koptagul, wak!
Akhirnya roda hukum berputar juga. Bedanya, kali ini ikut naik wahana bukan koruptor yang dulu dijebloskan Febrie Adriansyah, melainkan Febrie sendiri. Setelah dihantam kritik, demo, sindiran, hingga meme yang berseliweran seperti rudal Iran di langit, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus itu resmi ditahan pada Jumat malam, 24 Juli 2026.
Pria yang dulu dikenal sebagai penakluk perkara jumbo seperti Asabri, Krakatau Steel, hingga skandal batu bara itu keluar gedung dengan kemeja batik tetap rapi. Tangannya melambai bebas tanpa borgol. Dadanya juga bersih tanpa rompi pink yang selama ini sudah seperti seragam wajib para tersangka korupsi.
Setelah diperiksa berjam-jam oleh Tim 9 pimpinan Rudi Margono, sekitar pukul 19.00 WIB Febrie menerima dua surat sekaligus, yakni penetapan tersangka dan penahanan. Menjelang tengah malam, mobil tahanan membawanya ke Rutan KPK di Kuningan dan tiba sekitar pukul 23.21–23.23 WIB. Ketika publik bertanya mengapa tanpa borgol dan rompi pink, petugas menjawab singkat, “Karena buru-buru dan sudah malam.” Kalimat itu langsung viral. Warganet pun berpesta. Ada menulis, “Istimewa ya.” Ada menyebut ini sekadar formalitas. Ada pula berseru, “Kawal sampai proses hukumnya selesai!”
Kasus ini bermula dari penggeledahan rumah Febrie di Sentul. Penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan serta valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah. Total aset yang disita diperkirakan mencapai Rp540 miliar. Di saat bersamaan, tiga perkara besar dari Kortastipidkor Polri ikut menjeratnya, yakni dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Asabri, Krakatau Steel, serta skandal pasokan batu bara. Total, ia menghadapi empat Sprindik sekaligus.
Sebenarnya Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Juli 2026 bersama Don Ritto. Bedanya, Don Ritto langsung ditahan, sedangkan Febrie masih menjalani pemeriksaan sekitar 10–11 jam pada 17 Juli, menjawab 18 pertanyaan, didampingi kuasa hukum beralasan kliennya kooperatif, telah mundur dari jabatan, dicegah ke luar negeri, dan barang bukti sudah dikuasai penyidik. Namun kritik terus mengalir. Hendardi dari SETARA Institute menyebut penundaan penahanan mencederai rasa keadilan. Sementara Abdul Fickar Hadjar mempertanyakan perbedaan perlakuan antara Febrie dan Don Ritto. Akhirnya, Kejagung mengambil langkah penahanan.
Sebelum memasuki Rutan KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama, Febrie menyatakan dirinya merasa dikriminalisasi dan menilai alat bukti masih perlu didalami. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, menegaskan kliennya tetap kooperatif. Rudi Margono menjelaskan penitipan di Rutan KPK dilakukan demi transparansi dan akuntabilitas. ICW juga sebelumnya mendorong agar proses ini melibatkan KPK agar tak memunculkan kesan konflik kepentingan.
Begitulah, panggung hukum kembali menghadirkan ironi. Sang penjeblos koruptor akhirnya ikut dijebloskan. Tanpa denting borgol, tanpa rompi pink, tetapi dengan drama yang membuat jagat maya lebih ramai dari final sepak bola. Kini publik tinggal berharap satu hal, bukan sekadar pertunjukan yang seru, melainkan proses hukum yang benar-benar tuntas dan adil untuk semua.
“Bang, bisa ndak nanti Kejagung memperlihatkan kawannya itu memakai rompi pink publik atau sedang terbaring di dalam penjara.”
“Waduh, wak. Ini tahanan istimewa, bukan macam suami Sandra Dewi, yakni Harvey Moeis. Bukan seperti Mochtar Riza Pahlevi, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Harun Rasyid, koruptor triliunan.” (*)
Penulis: Rosadi Jamani









Comment