Pontianak, Media Kalbar
Dalam upaya memperkuat pengawasan keberadaan dan kegiatan warga negara asing di wilayah Kalimantan Barat, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak terus mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) sebagai sistem pengawasan berbasis digital yang modern, cepat, dan terintegrasi. Melalui sistem ini, pihak hotel, penginapan, apartemen, dan tempat akomodasi lainnya dapat melaporkan keberadaan tamu asing secara real time kepada petugas Imigrasi.
Yuris selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menyampaikan bahwa APOA menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pengawasan keimigrasian yang efektif namun tetap mengedepankan pendekatan humanis. Petugas Imigrasi tidak hanya melakukan monitoring administrasi, tetapi juga aktif memberikan edukasi dan pendampingan kepada pengelola hotel terkait tata cara pelaporan orang asing melalui sistem APOA.
“Pengawasan keimigrasian bukan semata-mata penindakan, tetapi juga membangun kesadaran bersama bahwa keamanan dan ketertiban wilayah merupakan tanggung jawab kolektif,” ujar Sam fernando, Kepala Kantor Imigrasi Pontianak, Jumat (22/5).
Dalam pelaksanaannya, petugas dari Kantor Imigrasi Pontianak melakukan koordinasi langsung dengan sejumlah hotel dan penginapan guna memastikan pelaporan data tamu asing berjalan optimal. Selain meningkatkan kepatuhan administrasi, langkah ini juga menjadi bagian dari deteksi dini terhadap potensi pelanggaran izin tinggal maupun aktivitas warga negara asing yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan APOA sendiri sejalan dengan transformasi digital layanan keimigrasian yang terus dikembangkan Direktorat Jenderal Imigrasi. Sistem ini memungkinkan data keberadaan orang asing tersaji lebih akurat, cepat, dan terintegrasi sehingga memudahkan pelaksanaan pengawasan lapangan secara profesional dan terukur.
Kantor Imigrasi Pontianak juga mengajak seluruh pengelola hotel dan masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan orang asing di lingkungan sekitar. Apabila menemukan keberadaan maupun aktivitas orang asing yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya melalui Kantor Imigrasi terdekat maupun kanal media sosial resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak.
Dengan sinergi antara Imigrasi, pelaku usaha penginapan, dan masyarakat, diharapkan pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Pontianak dapat berjalan semakin optimal, adaptif, serta tetap mengedepankan pelayanan yang humanis dan profesional. (*/Amad)










Comment