by

Calon Komisaris Bank Kalbar Usia Paling Tinggi 60 Tahun

Pontianak, Media Kalbar

Terkait adanya akan dilaksanakan penetapan Direksi dan Komisaris Bank Kalbar, Beberapa Pensiunan Bank Kalbar mengingatkan agar penetapan Direksi dan Komisaris sesuai aturan yang ada di Bank Kalbar.

Salah satu Pensiunan Bank Kalbar, Fauzi mengatakan salah satu sarat Komisaris usia Paling tinggi 60 tahun saat mendaftar pertama sebagai calon Komisaris. “Jadi diatas usia 60 tahun tidak boleh, ini sesuai aturan,” tegas Fauzi di Pontianak, Sabtu (16/5).

Dimana hal tersebut ada dalam Perubahan anggaran dasar sesuai RUPS tahunan tahun buku 2022 No 28 tanggal 28 Pebruari 2023 diatur dalam anggran dasar perusahaan pasal 17 dewan Komisaris ayat 4 persyaratan diangkat menjadi dewan komisaris, huruf A, persyaratan umum, poin 1,L, : ” Berusia paling tinggi 60 tahun pada saat pertama kali mendaftar”.

Fauzi mengingatkan agar aturan ditegakkan mengingat Bank Kalbar adalah Bank Kepercayaan masyarakat Kalimantan Barat, jangan Kepercayaan itu dilanggar.

Disamping itu adanya informasi bahwa ada  yang sampai melakukan dengan cara Serkuler untuk menjadi Komisaris, hal itu baru terjadi dengan mendatangi para Bupati/Walikota untuk memperoleh dukungan.

Fauzi bersama beberapa Pensiunan Bank Kalbar berharap nantinya baik Direksi maupun Komisaris Bank Kalbar adalah orang-orang yang tepat dan mampu memajukan Bank Kalbar, bukan hanya kamuplase dengan penghargaan namun kemudian ditegur oleh pihak OJK karena tidak sesuai.

Ia juga berharap agar Gubernur Kalbar H. Ria Norsan bersama OJK bisa memberikan perhatian terkait hal tersebut demi kemajuan Bank Kalbar dan tegaknya aturan yang ada dalam Bank Kalbar. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed