by

Diduga Kantongi Dokumen Palsu PT Pelayaran Rimba Mega Armada di Polisikan

Pontianak, Media Kalbar

Kasus Perdata sengketa Kapal Tongkang Barlian 3311,GT terus bergulir,saat ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Pontianak.

Hal yang sangat janggal,pihak PT Rimba Mega Armada justru akan melakukan balik nama bendera Kapal Tongkang tersebut, yang kasusnya belum inkrah dari berbendera Mongolia menjadi berbendera Indonesia.

Kuasa hukum PT Sarana Sejori Pratama, H.Hendri Ripai,S.E, S.H, M.H.Saat di Temui di Ruang Kantonya JL.Cendana NO.37, Pontianak Kota, Kalimantan Barat
pada hari Jum’at(13 Agustus 2021)dia menegaskan,bahwa proses balik bendera tersebut tidak boleh dilakukan,karena kasusnya belum inkrah atau lagi berproses di Pengadilan.

“Saya berharap Istansi Dinas terkait tidak memproses balik nama Kapal tersebut,dikarnakan kasus ini belum inkrah,kalau instansi terkait tetap memprosesnya,maka saya akan PETUN kan,”Tegasnya.

Kasus ini bermula PT Sarana Sejori Pratama membeli Kapal Tongkang Barlian 3311 GTT Dibeli dari Asuransi QBE di Singapura, yang mana Kapal tersebut merupakan sitaan dari salah seorang pengusaha. Seiring berjalannya waktu, PT Pelayaran Rimba Mega Armada mengklaim bahwa kapal tersebut milik mereka.Menurut pihak PT Pelayaran Rimba Mega Armada mereka telah membeli kapal tersebut dari asuransi yang sama, dengan dokumen yang diduga palsu.”Katanya.

Saat ini kapal Barlian 3311 GT sudah dilakukan balik nama atas nama PT Sarana Sejori Pratama. Kapal Barlian 3311 GT ini berbendera Mongolia.”(Tim.Mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed