Sambas, Media Kalbar – Proyek pembangunan peningkatan Gedung Asrama Haji yang terletak di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat diduga mangkrak. Pasalnya proyek pembangunan tersebut sudah hampir kurang lebih 8 tahun terbengkalai. Minggu ( 15/1/2023 )
Pantauan Media Kalbar lokasi bangunan tersebut kini tampak memperhatinkan serta seperti hutan yang dipenuhi semak-semak belukar dan pepohonan disekitar bangunan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Proyek Peningkatan Asrama Haji tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum 2015,
dengan Pagu Dana Rp. 991.314.000,00 ( sembilan ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus empat belas ribu rupiah) dengan waktu pelaksanaan 115 ( seratus lima belas)hari kalender, Mulai 03 September 2015 s/d 26 Desember 2015.
Ketua GRAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi), Andri Mahyudi, Menanggapi, Proyek Peningkatan Gedung Asrama Haji dengan Sumber Dana Alokasi Umum Tahun 2015 menimbulkan kejanggalan,
“Karena Anggaran yang dikeluarkan tidak sesuai dengan Pembangunan nya, kegiatan tersebut harus di Ungkap persoalan nya secara rinci, bila perlu dibentuk Pansus (Panitia Khusus) dalam penanganan Aset mangkrak maupun aset dikuasai Pihak Swasta, sehingga persoalan bisa terurai, tidak berlarut-larut, jangan sampai ada kesan Pembiaran,
Lanjutnya lagi Andi menyampaikan bahwa suatu kegiatan Proyek Pemerintah yang tidak tercapai dan tidak memberikan manfaat bagi negara,
“Maka, dengan demikian, yang telah dikeluarkan negara menjadi sia-sia, apalagi bangunan tersebut dikategorikan sebagai Aset Pemerintah Kabupaten Sambas,”ujarnya
“Aset terbengkalai, merupakan suatu bentuk Kurang optimalnya pengelolahan aset oleh Pemerintah, sehingga tidak memberikan manfaat bagi Daerah, Namun Aset juga bisa berfungsi optimal apabila dapat dimanfaatkan bagi masyarakat,” tambahnya lagi
Menurutnya lagi bahwa ada ketidak Mampuan Pemerintah Kabupaten Sambas dalam mengelola Aset, sehingga menimbulkan banyak persoalan, Andri mencontohkan Misalnya, pelaksanaan Pemanfaatan cenderung tidak sesuai dengan Regulasi,
“Bahkan banyak terdapat aset daerah dalam posisi mangkrak (idle), atau tidak dimanfaatkan, dan Ada pula aset Daerah yang terletak di Pantai Sinam Namun dikuasai oleh pihak Swasta atau dipergunakan oleh pihak lain, namun pemerintah daerah tidak mampu mengambil kembali aset tersebut.”jelasnya
Menurut Andri masih banyaknya persoalan yang terjadi, karena dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, hingga Aset Daerah berupa tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan atau belum bersertifikat.
“Saya mendorong Pemda Sambas segera mengambil langkah-langkah inovatif dan kreatif segera menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) bagi daerah yang belum menetapkan.”jelasnya
Lebih jauhnya lagi Andri meminta kepada Pemda juga diharapkan melakukan pemanfaatan terhadap BMD yang idle;
“Menertibkan aset daerah, serta menegakkan melalui jalur hukum aset yang dikuasai oleh pihak lain namun tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”jelasnya
“Saya mendorong, Instansi, institusi, DPRD Sambas melakukan Audit terkait dengan kegiatan yang mangkrak.”katanya lagi (Rai)
Comment