by

Gunakan Racun untuk Tangkap Udang, Empat Remaja Di Sungai Nyirih Diamankan Polsek Selakau

SAMBAS, Media Kalbar – Polsek Selakau berhasil mengamankan empat orang pelaku penangkap ikan dan udang dengan cara diracun di sekitar sungai Selakau, Selasa (4/4/2023) di Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas.

Kapolsek Selakau, Ipda Rio Castella mengatakan, penangkapan ikan dan udang dengan cara diracun atau lebih akrab dikenal dengan istilah ‘tube’ kerap terjadi di wilayah Kecamatan Selakau khususnya sekitaran sungai Selakau.

Kali ini, berdasarkan hasil laporan masyarakat, Polsek Selakau berhasil menangkap empat orang pelaku yang meracuni ikan dan udang dengan barang bukti berupa udang yang berhasil mereka peroleh dan hingga saat ini para pelaku telah diamankan di Polsek Selakau.

“Meracun ikan atau bahasa populernya dimasyarakat tuba merupakan kegiatan mengambil ikan dengan menawarkan serbuk/cairan dan sejenisnya di air sungai yang mengalir dengan harapan ikan maupun jenis udang-udangan dapat timbul kepermukaan dalam keadaan mabuk sehingga mudah untuk ditangkap,” kata Ipda Rio Castella.

Ipda Rio Castella menegaskan, bahwa menangkap ikan maupun udang dengan cara diracun merupakan tindakan yang melanggar hukum. Untuk itu, keempat pelaku yang masih di bawah umur dipanggil orang tuanya dan pihak desa untuk dilakukan mediasi.

“Hal ini juga merupakan kegiatan melawan hukum berdasarkan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda 1.2 Milyar Rupiah,” tegas Ipda Rio Castella.

“Kemudiam diamankan 4 pelaku setelah dikonfirmasi dan diambil keterangan keempatnya masih dibawah umur, kemudian di panggil orang tuanya serta Kades, Kadus dan RT untuk di lakukan upaya mediasi,” Sambung Ipda Rio Castella.

Meski telah dilakukan mediasi, keempat pelaku akan tetap mendapatkan pengawasan penuh dari pihak kepolisian dan pemerintah desa agar tidak melakukan perbuatannya tersebut.

Ipda Rio Castella berharap, penangkapan terhadap pelaku dapat memberikan efek jera. Serta meminta keempat pelaku untuk meminta maaf kepada masyarakat dan tidak mengulangi kembali perbuatannya.

“Keempat pelaku juga diwajibkan meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatannya melalui media sosial kemudiam berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dikemudian hari,” ungkap Ipda Rio.

Terakhir, Ipda Rio Castella menghimbau kepada seluruh masyarakat kecamatan Selakau dan sekitarnya untuk tidak menangkap ikan dan udang dengan cara diracun, mengingat hal itu bertentangan dengan undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. (Rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed