Palangka Raya, Media Kalbar
Sidang praperadilan terkait gugatan terhadap kinerja penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) memicu polemik panas. Putusan hakim tunggal yang menilai gugatan cacat formil menuai reaksi keras dari pihak perusahaan tambang zircon yang merasa dirugikan.

Direktur PT MBM (Mitra Bumi Mineral), Irawatie, angkat bicara menanggapi pemberitaan sejumlah media yang dinilai menyudutkan pihaknya pasca sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum PT KBM (Kirana Bumi Mineral) belum berakhir dan masih memiliki peluang untuk dilanjutkan setelah kelengkapan administrasi diperbaiki.
“Kami tegaskan bahwa praperadilan belum selesai. Jangan menggiring opini seolah perkara ini sudah selesai total. Ada sedikit kendala administrasi terkait surat kuasa dari Direktur Utama PT KBM, Saudara Lufi Salimbong, dan itu sedang dilengkapi,” tegas Irawatie kepada awak media melalui sambungan telepon WhatsApp.
Kuasa Hukum: Jangan Salah Persepsi
Kuasa hukum PT KBM, Mahfud Ramadani, SH., MH., juga menilai publik tidak boleh salah memahami putusan hakim.
Usai persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Mahfud menyampaikan bahwa kekurangan dokumen yang menjadi pertimbangan hakim hanyalah persoalan administratif dan bukan menyangkut pokok perkara.
“Jangan salah persepsi dan salah tanggap. Upaya praperadilan kami belum berakhir karena masih ada waktu dan kesempatan hukum yang akan kami jalankan,” ujar Mahfud Ramadani kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa dokumen yang dianggap kurang saat ini sedang dalam proses pengiriman menuju Palangka Raya dan telah diregister resmi melalui KJRI Sydney.
“Berkas tersebut sudah dikirim resmi oleh Direktur PT KBM dan telah diregister melalui KJRI Sydney. Jadi ini bukan persoalan substansi hukum, melainkan administratif yang sedang kami lengkapi,” tegasnya.
Tudingan Pemberitaan Sepihak
Mahfud juga menyoroti adanya pemberitaan dari salah satu media yang dianggap tidak berimbang karena dinilai hanya mengambil keterangan sepihak dari pihak kejaksaan.
“Media tersebut tidak hadir di persidangan, tetapi justru membuat opini yang menggiring seolah-olah klien kami bersalah. Itu sangat merugikan dan tidak profesional,” katanya.
Menurutnya, pemberitaan yang tidak utuh dapat membentuk persepsi publik yang keliru terhadap proses hukum yang masih berjalan.
PT MBM Bantah Terkait PT IM
Dalam keterangannya, Direktur PT MBM juga membantah keras dugaan adanya hubungan bisnis antara PT KBM maupun PT MBM dengan PT IM yang sebelumnya disegel oleh penyidik Aspidsus Kejati Kalteng.
Ia menilai penyidik membangun opini tanpa dasar kuat.
“Sangat lucu dan tidak masuk akal jika PT KBM dan PT MBM dikaitkan dengan PT IM. Tidak ada hubungan bisnis apapun,” tegasnya.
Irawatie bahkan mempertanyakan mengapa perusahaan lain yang disebut aktif melakukan transaksi dengan PT IM justru tidak tersentuh proses hukum.
“Kenapa perusahaan zircon lain yang jelas-jelas aktif membeli dan ada bukti transfer ke rekening Direktur PT IM malah tidak dipermasalahkan? Bukti transfer dari Direktur PT KZI ke rekening Direktur PT IM justru diabaikan,” ujarnya.
Soroti Independensi Hakim
Pernyataan paling tajam muncul ketika pihak PT MBM menyoroti independensi hakim tunggal dalam perkara tersebut.
Menurut Ir., publik berhak menilai adanya dugaan ketidaknetralan karena hakim dinilai terlalu cepat menyimpulkan gugatan cacat formil.
“Kalau benar-benar objektif dan bijaksana, hakim tidak mungkin menjadikan alasan surat kuasa sebagai dasar utama untuk menggugurkan substansi perkara,” katanya.
Ia bahkan menyinggung dugaan adanya permainan kekuasaan dalam penanganan perkara.
“Kami akan bongkar habis dugaan kebusukan dan kebiadaban oknum penyelenggara publik di Kalteng yang diduga terlibat praktik suap namun masih duduk manis,” tegasnya.
Serukan Penegakan Hukum yang Adil
Direktur PT MBM meminta aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani perkara pertambangan di Kalimantan Tengah.
“Hukum jangan dijadikan alat untuk menzolimi investor dan pengusaha. Kalau memang mau adil, ayo tangkap juga pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Jangan hanya mencari sensasi dengan menyeret perusahaan tertentu,” katanya.
Ia berharap proses hukum berjalan objektif demi menjaga marwah lembaga peradilan.
“Saya berharap hakim dan aparat penegak hukum benar-benar profesional dan tidak pilih kasih. Jangan sampai citra Pengadilan Negeri Palangka Raya tercoreng karena dugaan permainan kotor yang merugikan dunia usaha dan investor,” pungkasnya. (*/Timred Mk)









Comment