Sambas, Media Kalbar -Temuan di sebuah kafe belum cukup membuktikan keberadaan sindikat. Namun, keterangan bahwa LPG bersubsidi didatangkan dari luar Kabupaten Sambas membuka ruang penyelidikan terhadap jalur distribusinya.
Dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, mulai mengarah pada persoalan yang lebih luas. Bukan semata-mata mengenai pemakaian “gas melon” oleh usaha komersial, tetapi juga menyangkut asal pasokan dan kemungkinan lemahnya pengawasan distribusi antardaerah.
Sorotan tersebut mengemuka setelah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Sambas melakukan inspeksi mendadak ke Cafe Hayden di Pemangkat, menyusul adanya laporan masyarakat.
Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Sambas, Samsul Hidayat, mengatakan hasil pemeriksaan perlu ditindaklanjuti secara menyeluruh. Pasalnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh saat sidak, LPG 3 kilogram yang pernah digunakan di lokasi tersebut disebut berasal dari Kota Singkawang.
“Informasi bahwa pasokan berasal dari luar Kabupaten Sambas harus ditelusuri. Siapa pemasoknya, dari pangkalan mana, berapa jumlah yang disalurkan, dan bagaimana tabung bersubsidi itu bisa sampai ke usaha kafe,” kata Samsul, Kamis (23/7/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas tidak lagi menemukan tabung LPG 3 kilogram di lokasi usaha. Pengelola menerangkan bahwa pemakaian terakhir dilakukan pada Mei 2026 dengan pasokan yang berasal dari Singkawang.
Hasil pemeriksaan perizinan juga menunjukkan usaha tersebut terdaftar sebagai restoran dan kafe dengan klasifikasi usaha KBLI 56101 dan 56303. Berdasarkan ketentuan penyaluran LPG bersubsidi, jenis usaha tersebut tidak termasuk kelompok yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 kilogram.
Pengelola sebelumnya mengaku tidak mengetahui larangan tersebut. Sebagai tindak lanjut, instansi terkait telah menerbitkan surat peringatan agar pengelola menghentikan penggunaan LPG bersubsidi dan menaati ketentuan yang berlaku.
Belum Membuktikan Sindikat
Keterangan mengenai pasokan dari Singkawang menjadi petunjuk awal, tetapi belum dengan sendirinya membuktikan keberadaan sindikat atau mafia LPG antarkabupaten. Kesimpulan tersebut baru dapat dibangun melalui pemeriksaan dokumen penyaluran, identitas pemasok, jumlah tabung, kendaraan pengangkut, serta sumber pangkalan atau agen.
Menurut Samsul, penyelidikan tidak seharusnya berhenti kepada pengguna akhir. Jika pemeriksaan hanya diarahkan kepada pemilik usaha, sumber utama kebocoran distribusi berpotensi tidak tersentuh.
“Pemilik usaha memang harus dimintai pertanggungjawaban sesuai tingkat pelanggarannya. Namun, pihak yang memasok LPG bersubsidi kepada usaha yang tidak berhak juga harus diperiksa. Jangan sampai pengguna diberi peringatan, tetapi jalur pasoknya tetap beroperasi,” ujarnya.
Secara analitis, perpindahan LPG 3 kilogram dari satu daerah ke daerah lain dapat terjadi melalui beberapa kemungkinan. Tabung dapat berasal dari pangkalan yang menjual di luar wilayah penyaluran, pengecer yang mengumpulkan pasokan dari sejumlah tempat, atau perantara yang sengaja menyasar konsumen komersial karena menawarkan keuntungan lebih tinggi.
Seluruh kemungkinan itu masih harus dibuktikan melalui penyelidikan resmi. Karena itu, penggunaan istilah “mafia” harus ditempatkan sebagai dugaan yang memerlukan pembuktian, bukan kesimpulan akhir sebelum aparat menemukan bukti adanya jaringan terorganisasi.
Audit Jalur Distribusi
PWRI Sambas mendorong aparat penegak hukum, Pemerintah Kabupaten Sambas, Pemerintah Kota Singkawang, dan Pertamina Patra Niaga berkoordinasi memeriksa rantai pasok tersebut.
Pemeriksaan dinilai perlu mencakup data keluar-masuk tabung pada agen dan pangkalan, kesesuaian jumlah penyaluran dengan kuota, wilayah distribusi, serta catatan pengangkutan selama periode sebelum Mei 2026.
“Kalau benar LPG itu dipasok dari Singkawang, harus diketahui titik asalnya. Audit jangan hanya dilakukan di Pemangkat, tetapi juga pada agen atau pangkalan yang diduga menjadi sumber pasokan,” tegas Samsul.
Ia menilai pengawasan lintas daerah menjadi penting karena kebocoran LPG bersubsidi dapat mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak. Ketika tabung dialihkan ke restoran, kafe, atau kegiatan komersial, rumah tangga kurang mampu dan pelaku usaha mikro berisiko menghadapi kelangkaan maupun kenaikan harga di tingkat pengecer.
Samsul juga meminta masyarakat menyerahkan bukti secara resmi apabila mengetahui adanya pengangkutan atau penjualan LPG 3 kilogram dalam jumlah tidak wajar. Bukti berupa foto, video, nomor kendaraan, lokasi, waktu kejadian, dan identitas pemasok dapat membantu proses pemeriksaan.
“Persoalan ini harus dibuka secara terang dan berdasarkan bukti. Jika ditemukan pelanggaran terorganisasi, tindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu,” katanya.
Kasus di Pemangkat kini menjadi ujian bagi pengawasan distribusi LPG bersubsidi di wilayah Sambas dan daerah sekitarnya. Surat peringatan kepada pengelola merupakan langkah awal. Namun, pertanyaan terpenting masih belum terjawab: dari mana tabung tersebut berasal dan siapa yang memperoleh keuntungan dari penyalurannya kepada usaha yang tidak berhak.(Rai)










Comment