by

Kasus Penculikan Bayi Di Pemangkat Masuk Tahap Pembuktian

Sambas, Media Kalbar

Pada hari Rabu 25 Februari 2022 Pengadilan Negeri Sambas telah menggelar lanjutan sidang pembuktian berupa mendengarkan keterangan saksi (a charge) yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Hal ini disampaikan Humas Pengadilan Negeri Sambas Hanry Adityo, S.H., M.Kn kepada media kalbar/ mediakalbarnews.com, melalui pers release, Kamis (26/1/23)

Diterangkan bahwa Sebelum sidang dimulai salah satu Terdakwa RA menyatakan ada perubahan susunan Penasehat Hukum dimana ia memohon agar didampingi oleh Unsur Bantuan Hukum TNI selaku keluarga salah satu anggota aktif TNI.

Atas permohonan tersebut setelah Majelis Hakim memeriksa kelengkapan dokumen dan ketentuan perundang-undangan terkait maka Terdakwa RA boleh didampingi oleh Dinas Bantuan Hukum TNI. Sedangkan Penuntut Umum menyatakan keberatan oleh karena bukan termasuk advokat. Keberatan tersebut akhirnya di catat dalam Berita Acara Pemeriksaan dan sidang dilanjutkan.

Kejaksaan Negeri Sambas dalam sidang tersebut menghadirkan 1 (satu) orang saksi ES selaku ayah kandung korban. Dalam persidangan saksi pada dasarnya tidak mengetahui secara pasti kronologis penculikan anaknya. Ia baru sadar setelah istrinya mengetahui sang anak tidak ada lagi tempat gendongan. Satu-satunya keterangan yang diketahui oleh saksi ialah Terdakwa RA orang yang terakhir ada di lokasi kejadian dan baru mengetahui secara jelas setelah sang anak ditemukan oleh pihak kepolisian.

Selesainya sidang tersebut diputuskan ditunda pekan selanjutnya di Pengadilan Negeri Sambas dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan oleh Jaksa Penuntut Umum. (*/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed