by

Kasus PETI Di PT.RAP Belum Ada Tersangka, Apakah Ada Upeti???

Kapuas Hulu, Media Kalbar

Maraknya eksploitasi Pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kapuas Hulu, Khususnya di kecamatan silat hilir, desa perigi, dusun salat masih terus berlangsung hingga kini, sempat ditindak namun belum ada tersangka.

Menurut Bambang yang disampaikan kepada Mediakalbarnews.com, Selasa (7/2/23) kegiatan PETI bahkan sampai merambah ke wilayah perkebunan kelapa sawit milik PT.RAP (Riau Agrotama Plantation) hingga merusak fasilitas perusahaan, seperti barak atau camp perusahaan yang roboh akibat PETI tersebut yang dipimpin oleh pengurus PETI yang beberapa waktu lalu mendapat panggilan ke Polda Kalbar adapun ketiganya (Aboy,Tampit,dan Jumadi) pada tanggal 5 Januari 2023 di periksa oleh penyidik subdit ll Reskrimum Polda Kalbar selama lima jam terkait pengrusakan fasilitas perusahaan akibat kegiatan pertambangan ilegal atau PETI tersebut.

Berdasarkan surat laporan polisi nomor .LP/B/495/XL/2022/SPKT/DITRESKRIMUM/POLDA KALBAR/tanggal 24 November 2022. kemudian keluar Surat Perintah Penyelidikan Nomor.Sp. Lidik/274/Xll/2022/DITRESKRIMUM tanggal 1 Desember 2022.berdasarkan surat laporan tersebut maka penyidik subdit ll Reskrimum Polda Kalbar menindaklanjuti laporan pengrusakan fasilitas barak perusahaan yang diakibatkan oleh pertambangan emas tanpa izin tersebut.

Menurut Korwil TINDAK Indonesia Bambang Iswanto,A.Md Kasus tersebut menuai kontroversi karena kegiatan pertambangan emas tanpa izin atau PETI tersebut berpotensi merusak lingkungan, bangunan, perkebunan, hutan konservasi dan lainnya. “Bahkan, penduduk sekitar dan satwa liar pun ikut terdampak, dan juga ada kepentingan,”ujarnya.

“kegiatan PETI tersebut sudah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral Batubara yang berbunyi ; Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).” jelasnya.

Pandangan korwil TINDAK Indonesia Bambang Iswanto,A.Md kasus pengrusakan fasilitas barak perusahaan PT.RAP Di kecamatan silat oleh kegiatan PETI tersebut kemungkinan besar ada keterlibatan orang dalam, dan ada kepentingan disitu.

”kenapa bisa sampai roboh atau rusaknya fasilitas barak perusahaan itu kan gak masuk di akal, masa orang perusahaan maupun aparat kepolisian tidak tahu kalau ada kegiatan pertambangan emas tanpa izin atau PETI di wilayah tersebut, atau ada upeti yang mengalir.” ungkapnya.

“kita berharap agar penyidik dari Polda Kalbar bisa transparan dan secepatnya menyelesaikan kasus tersebut.”Tutup Bambang.( /Tim )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed