by

Ketua DPW Legatisi: Jangan Jadikan SMA Negeri 4 Sungai Kakap Kambing Hitam, PLN Harus Transparan

Kubu Raya, Media Kalbar

Menanggapi polemik dugaan pencurian aliran listrik yang menyeret nama SMA Negeri 4 Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi) Kalbar, Edyy Ruslan, angkat bicara.

Menurut Edyy, tudingan sepihak terhadap sekolah sebagai pelaku pelanggaran yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah tidak bisa dibiarkan tanpa kajian dan bukti teknis yang kuat. Ia menilai, PLN perlu lebih terbuka dan objektif dalam menjelaskan akar persoalan ini ke publik.

“Kami menyayangkan munculnya tudingan yang langsung menyudutkan pihak sekolah. Dari fakta yang ada, SMA Negeri 4 Sungai Kakap hanyalah pengguna akhir yang menerima bangunan berikut instalasi listrik yang sudah terpasang sebelumnya,” ujar Edyy Ruslan dalam keterangan tertulisnya,Kamis (3/7/2025).

Pernyataan ini selaras dengan klarifikasi Kepala SMA Negeri 4 Sungai Kakap, Amril Mukminin
, yang menyebutkan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan intervensi terhadap instalasi listrik sekolah.

“Kalau memang ada kabel yang dianggap tidak sesuai oleh pihak PLN, kami berharap investigasinya dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Sekolah tidak bisa serta-merta disalahkan atas sistem yang sudah terpasang sejak awal,” tegas Amril.

Amril juga menambahkan bahwa sejak menempati bangunan sekolah, pihaknya selalu membayar tagihan listrik setiap bulan secara rutin, dan tidak mengetahui permasalahan teknis di balik pemasangan instalasi listrik tersebut.

“Kami kata Amril Mukminin
merasa menjadi korban dalam persoalan ini. Nama sekolah kami dicemarkan, padahal sejak awal kami sama sekali tidak mengetahui, apalagi menyentuh langsung sistem kelistrikan. Tugas kami hanyalah mendidik dan melayani peserta didik,” lanjutnya.

Edyy Ruslan meminta agar pihak PLN melakukan audit menyeluruh terhadap proses pengadaan dan pemasangan jaringan listrik di sekolah tersebut, termasuk menelusuri siapa yang bertanggung jawab dalam proses pembangunan dan kelengkapan teknisnya.

“Jika memang ada kelalaian atau kesalahan prosedur, yang harus dicari adalah siapa pelaksana proyeknya, siapa yang mengurus sambungan listriknya, bukan justru menjatuhkan kesalahan kepada pihak sekolah yang hanya menerima fasilitas,” tegas Edyy.

Ia pun mendorong aparat penegak hukum untuk mengawal proses ini secara profesional agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap institusi pendidikan.

“Jangan jadikan sekolah sebagai kambing hitam. Dunia pendidikan seharusnya dibantu, bukan dibebani dengan persoalan teknis yang bukan tanggung jawab mereka,” pungkasnya. (MK/Ismail)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed