by

Fantastis Rugikan Negara Rp.30 M, LAKI Dukung Kejati Ungkap Aktor Intelektual Kasus BP2TD

Pontianak, Media Kalbar

6 Tersangka kasus Korupsi BP2TD yang sudah ditetapkan oleh Polda Kalbar merupakan langkah maju dalam pemberantasan korupsi di Kalbar.

“Polda Kalbar perlu diberikan apresiasi atas keberhasilan mengungkap perbuatan pidana tersebut. Karena Penyidik berani dan memiliki kemampuan dalam mengungkap peristiwa yang dapat merugikan negara sekitar 30 M.” Kata Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) H. Burhanuddin Abdullah kepada media kalbar / mediakalbarnews.com, Sabtu (5/11).

Menurut Burhanuddin Abdullah bahwa kerugian negara Rp.30 miliar adalah Kerugiaan yang sungguh fantastis sekali. Tersangkanyapun tidak tanggung tanggung melibatkan pengusaha besar dan pejabat publik. Masyarakat Kalbar mesti dapat memberikan oplus kepada Polda Kalbar atas kesuksesan ini.

“Indonesia tidak akan maju dan Hebat bila korupsi masih merajalela. Akibat Korupsi Rakyat menjadi miskin dan sengsara. Karena itu pemberantasan dan Pencegahan Korupsi merupakan perintah konstitusi dan Perintah Agama.” Tandasnya.

Dalam Perkara ini pihak Polda telah menerbitkan SPDP ke Kejati Kalbar dan berkas perkaranya untuk diteliti.

“Karena itu Laki mendukung Kejati untuk segera menetapkan P21 dan bahkan untuk mencermati aliran dana yang mengalir dari perkara ini. Bila memang ditemukan aliran dana kepada Pejabat Publik maka jangan segan dan sungkan untuk memberi arahan kepada Penyidik Polda Kalbar untuk ditetapkan juga sebagai tersangka.” Ujarnya.

Diungkapkan nya bahwa Perkara ini sudah menjadi buah bibir masyarakat,  Dan harapan Laki bersama masyarakat Kalbar agar pihak Polda dan Kejati Kalbar transparan dan berkeadilan dalam mengungkap perkara ini dengan tuntas dan jelas status hukumnya. “Apalagi dapat mengungkap Aktor Intelektualnya. Laki yakin pihak Kejati Profesional dalam menganalisa dan mencermati berkas perkara dari Polda Kalbar. Laki akan siap mengawal kasus ini baik di kalbar maupun tingkat Pusat.
Laki yakin perkara ini akan tuntas karena sudah mendapat pengawasan langsung oleh KPK RI.” Tutup Burhan. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed