by

Legatisi Kalbar Desak Bongkar Fakta! Viral Tuduhan Pemerasan Seret Ketua DPRD Pontianak Jangan Jadi Ajang Fitnah

Pontianak, Media Kalbar

Viral dugaan pemerasan yang menyeret nama Ketua DPRD Kota Pontianak terus menyita perhatian publik dan memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat. Menanggapi polemik tersebut,

‎Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi) Kalimantan Barat, Edy Ruslan, angkat bicara dengan nada tegas. Ia meminta agar setiap tuduhan yang disampaikan ke ruang publik wajib disertai bukti nyata, bukan sekadar pernyataan sepihak di media.

‎Kepada awak media, Senin (27/4/2026), Edy Ruslan menegaskan bahwa tuduhan serius terhadap pejabat publik tidak boleh dilontarkan sembarangan karena berpotensi merusak nama baik seseorang serta menimbulkan kegaduhan luas di tengah masyarakat.

‎“Apa yang dituduhkan oleh oknum tersebut kepada Ketua DPRD Kota Pontianak hari ini harus dapat dibuktikan dengan fakta. Jangan asal ngomong di media tanpa dasar yang jelas,” tegas Edy Ruslan.

‎Ia menambahkan, apabila memang memiliki bukti kuat terkait dugaan pemerasan tersebut, maka pihak yang menuduh seharusnya menempuh jalur hukum dan segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum, bukan hanya membangun opini di ruang publik. Menurutnya, proses hukum yang terbuka dan profesional jauh lebih penting agar masyarakat mengetahui kebenaran yang sesungguhnya.

‎Sebaliknya, jika tuduhan itu tidak terbukti, maka pihak yang menyebarkan informasi juga harus siap mempertanggungjawabkan setiap ucapannya secara hukum.

‎Edy Ruslan juga menyinggung soal dugaan aliran dana yang telah ramai diberitakan media. Menurutnya, persoalan tersebut justru harus ditelusuri secara menyeluruh, termasuk siapa yang memberi, siapa yang menerima, serta ke mana aliran dana tersebut mengarah.

‎“Kalau memang aliran dana itu sudah jelas sebagaimana diberitakan, maka itulah yang harus ditelusuri secara serius agar semuanya terang dan tidak menimbulkan fitnah,” ujarnya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan tersebut.

‎Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk memberikan tanggapan atau penjelasan resmi.(Mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed