by

LEGATISI Minta BPN Ukur Ulang Lahan Seluas 2580 M2 Yang Di Klaem Budi Di duga salah Objek

Pontianak, Media Kalbar

Tim Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI) minta BPN ukur ulang Lahan yang di Kleam oleh Bpk Budi Seluas yang menurutnya dia beli dari Ibu Tugiem yang berlokasi di Jalan Letjen Sutoyo Dalam RT.002 RW.001 kel.Parit Tokaya Kec.Ptk Selatan Kota Pontianak luas 2430 setelah diukur 2580 M2 berdasarkan surat jual beli 7 Maret 1986 Alas hak Tanah adat dalam Proses SHM dan Lahan tersebut dalam pengawasan LEGATISI.

Ahkyani BA Ketua DPP LEGATISI kepada wartawan di lokasi Tanah yang di sengketakan pada hari Kamis (13 Oktober2022) ia memaparkan Bahwa objek lahan yang di Kleam oleh Bapak Budi Yang dia beli dari Ibu Tugiem itu  salah Objek.

“kalau kita bicara riwayat tanah kalau riwayat tanah ini sudah jelas dari Bapak Abdul Majid orang tuanya Bulisno yang berbatasan yang mempunyai sertipikat ini yang dibeli oleh Yahya Zakaria lewat orangtuanya itu jelas berdasarkan surat jual beli 7 Maret 1986 Alas hak Tanah adat dalam Proses SHM.

Kemudian Bapak Budi mengklaim bahwa ini tanah nya sebab tidak ada hubungan hukum di wilayah tanah kita ini opjek di sini tidak ada di karnakan Bapak Budi bukan pemilik surat di atas tanah ini.

Dia hanya berbicara membeli dengan Ibu Wati,tetapi berdasarkan surat jual beli 25 Juli 1961 surat itu di duga meragukan dan juga di duga surat itu palsu itu jelas tidak memiliki bukti-bukti.

dan ini sebenarnya tanah ini tidak ada hubungannya kita yang bersengketa sebenarnya gugatan Wagiyem di sertipikat milik Zakaria Tahun 2007 beralih ke Bustur Tahun 2008 itu ada sertipikat.kita ini belum bersitipikat.

Kita Surat Jual beli berdasarkan Alshak dengan luas opjek 2580 untu itulah maka kami minta kepada BPN untuk melakukan pengukuran kembali,diwilayah tanah kita ini minta di ukur kembali.

Untuk memastikan ada atau tidak SHM di atas tanah kita ini tetapi darinketerangan Ibu salah satu pengawai BPN Kota Pontianak yang di tanda tangani oleh PLT Pak Amir ini sudah di telaah semua ternyata belum ada sertifikat di atas tanah kita ini Opjek yang kita mohonkan belum ada.

Jadi Kata Ahkyani BA Ketua DPP Lembaga Anti Korupsi Indonesia(LEGATISI)sudah membuat laporan ke satgas mapia tanah di Polda Kalimantan Barat.jadi mereka ini menggunakan ini surat jual beli tanggal 25 Juli 1961 status wilayah Pontianak waktu itu Kota Praja tapi di capnya ini Kotamadya 1967.

Nah ini belum terjadi perencanaan pembahasanpun belum ada masalah status wilayah ini ada dugaan pelanggaran hukum di wilayan Administrasi ini jelas ke Apsahannya ini meragukan dan di duga tidak sah sehingga BPN Kota ini menolak proses seripikatnya,”Tegasnya.

Sementara Yahya Zakaria pemilik tanah berdasarkan surat jual beli 7 Maret 1986 Alashak Tanah adat dalam Proses SHM.kepada sejumla awak media dia menjelaskan bahwa saya tidak ada urusan dengan Bapak Budi dan saya berurusan dengan Ibu Wagiem yang mengaku tanah ini miliknya.

Nah kalau itu milikmu milik Ibu kita buktikan ke apsahan suratnya kita buka bukaan sedangkan pertemuan kami Sat PolPP beberapa waktu lalu dari bagian sengketa di BPN mengatakan tanah ini masih kosong belum ada sertipikat sedangkan Bapak Budi Punya sertipikat tapi tanahnya bukan di sini mungkin.

Sedangkan batas batasnya disitulah ada Empat patok belian panjangnya 90 dan lebarnya 28,setelah di ukur ulang ternyata sama BPN setelah di ukur totalnya 2580 Meter persegi kerang lebih segitulah.”Kata Yahya Zakaria pemilik tanah berdasarkan surat jual beli 7 Maret 1986 Alashak Tanah adat dalam Proses SHM.

“Kalau dalam surat jual belinya 2430 Mtr kalau di hitung depak 15×50 depak,sedangkan surat jual beli ini orangtua saya mengatas namakan saya ansung dari surat beli itu jadi makanya saya punya hak untuk mengurusnya sejak tahun 1968,”Terangnya.

Karna beliau yang punya tanah ini masih ada tinggal di sini dulu dan saya sering datang,saya sering datang setelah itu beliau jual pindah barulah kami kemas kemas dan harapan jangan sampai di ganggu orang ternyata ad pihak lain yang mengganggu atas nama Ibu Watiam mengklaem ini tanah dia.”Ucapnya

Dan saya kata Yahya Zakaria mau konfirmasi mau dengan Ibu Watiam tapi dia selalu menghindar dan tidak mau ketemu dengan saya,saya mengatakan saya bilang kalaumemang tnah itu milik ibu,Ibu buktikan mana surat Ibu.ayo kita buka bukaan.

Kalau ini memang terbukti milik Ibu ayo silakan Ibu ambil dan saya angkat kaki jadi kata Yahya Zakaria harapan saya urusan ini secepatnya klir kanra ini sudah di ketahui semua,Istansi semua sudah tau semua personalan ini dan sudah lapor ke-Polda,Polresta juga Polsek disini sudah tau.

Jadi saya mohon kasus tanah ini dapat di proses seadil adilnya kalau itu memang hak saya ya itu yang terbaik bagi saya dan kalau memang oknum yang mengaku tanah ini milik mereka tolong di proseslah saya siap pasang badan karna saya mempertahankan Ini hak saya.Pungkasnya.(Tim/Mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed