by

Lima OBH Menandatangani Kontrak Kerja Pelaksanaan Bantuan Hukum TA 2022

PONTIANAK, Media Kalbar – Selasa (22/02/2022) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat melaksanakan Kegiatan Penandatanganan Kontrak Kerja Pelaksanaan bantuan Hukum tahun Anggaran 2022 bersama dengan Organisasi Pemberian bantuan Hukum yang bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham KALBAR.
Sebanyak 5 Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi dan Terverifikasi antara lain sebagai berikut:

1. Lembaga Kajian,Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak.
2. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perempuan dan Keluarga Kalimantan Barat.
3. Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Masyarakat Bersatu
4. Lembaga Bantuan Hukum Borneo TanjungPura Indonesia.
5. Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan.

Kegiatan dibuka dengan dihadiri KaKanwil Kemenkumham KalBar Fery Monang Sihite, Kepala Divisi Administrasi Anggiat Ferdinan,Kepala Bidang Hukum Edy Gunawan,Kepala sub Bidang Penyuluhan Hukum,Bantuan Hukum dan JDIH Andy Hermawan Prasetio dan pengarahan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Toman Pasaribu sekaligus membuka kegiatan Penandatanganan Kontrak Kerja Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2022. Dalam sambutannya, Toman Pasaribu, menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan upaya negara dalam memenuhi hak warga negaranya dalam kebutuhan akses terhadap keadilan dan persamaan di hadapan hukum.
Toman Pasaribu juga menjelaskan bahwa secara teknis pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011, tidak dilakukan langsung oleh pemerintah melainkan melalui Organisasi bantuan Hukum.
“Mari kita tingkatkan lagi pelaksanaan kegiatan bantuan hukum yang sudah ditetapkan di tahun 2022. Semoga menjadi lebih baik lagi dan Amanah” Ujarnya.
Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dengan Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi dan Terverifikasi Tahun 2022 serta Penandatanganan Kontrak Kerja Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2022 dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat selaku Pihak Pertama yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi dan Terverifikasi Tahun 2022 selaku Pihak Kedua, yang disaksikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Barat dan Kepala Bagian bantuan Hukum dan HAM Biro Hukum Pemprov KalBar yang juga selaku anggota tim pengawas Daerah pelaksanaan bantuan hukum tahun 2022,A Manaf SH,MH.
Berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, ke 5 (lima) Organisasi Bantuan Hukum di kalimantan Barat terakreditasi C yang mana berdasarkan DIPA, masing-masing Pemberi Bantuan Hukum akan mendapatkan anggaran Litigasi sebesar Rp. 42.000.000 dan Non Litigasi sebesar Rp. 10. 470.000 yang mana dapat berubah melalui mekanisme adendum dan pemberian Reward dan Punishment. Dan pada tahun ini terdapat kebijakan Automatic Adjustment (pemblokiran) oleh Kementerian Keuangan RI yakni untuk kegiatan Bantuan Hukum Litigasi tidak disediakan anggaran pada tahap Upaya Hukum Luar Biasa dan Nonlitigasi tidak disediakan anggaran pada kegiatan Konsultasi Hukum akan tetapi Toman Pasaribu yakin dan percaya meskipun tidak tersedianya anggaran pada point tersebut OBH tetap akan memberikan Bantuan hukum semaksimal mungkin, sehingga apabila itu terjadi maka akan menjadikan catatan penting bagi kami selaku Tim Pengawas Daerah untuk merekomendasikan Organisasi Bantuan Hukum yang bersangkutan pada tahun-tahun berikutnya.
Sebelum acara secara resmi ditutup, di akhiri dengan sesi tanya jawab serta foto Bersama. (**/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed