by

Oknum Kepala Sekolah SMA Swasta di Pontianak Ditahan Terkait Kasus Dugaan Pengancaman Terhadap Teman Perempuannya

Pontianak, Media Kalbar

Seorang Oknum Kepala Sekolah SMA Swasta di Pontianak berinisial NS yang sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pengancaman terhadap seorang teman perempuannya resmi ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak, Rabu (4/6), setelah berkasnya dinyatakan lengkap P21 oleh pihak Kejari Pontianak.

NS yang juga berprofesi sebagai pengacara dan Pernah Mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Kota Pontianak Dapil Kota Pontianak 5 dari Partai Nasdem, selain itu NS merupakan Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum salah satu Universitas ini ditahan setelah penyidik Polsek Pontianak Selatan melakukan proses penyelidikan dan gelar perkara.

Sebagaimana dilansir dari media online berita-berita sebelumnya, Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Jatmiko, menyatakan jika status NS sebelumnya adalah saksi dan belum ditahan, namun setelah diketahui hasil penyelidikan kepolisian dan tindakan perbuatannya memenuhi unsur pidana akhirnya yang bersangkutan ditetapkan statusnya menjadi tersangka dan diserahkan penyidik ke pihak Kejari Pontianak untuk Proses hukum lebih lanjut.

Korban pengancaman bernama Nurhayati (35 tahun) yang bekerja sebagai karyawan Salon kecantikan itu mengucapkan rasa syukur dan berterimakasih kepada pihak kepolisian Polsek Pontianak Selatan dan dirinya merasa lega setelah penantian panjang selama lebih dari satu tahun agar kasus yang menimpanya diproses hukum.

“Rasa syukur dan ucapan terimakasih itu di ucapkan khusus kepada kepada Kapolsek Pontianak Selatan AKP. Jatmiko, beserta jajarannya karena telah menetapkan NS sebagai tersangka dan ditahan atas tindakan pengancaman terhadap saya dan anak saya,” ujar Nurhayati yang membesarkan anaknya yang masih dibangku SD seorang diri.

Menurut Nurhayati sebelumnya kasus tersebut mengalami kendala, karena kehilangan berkas laporan sehingga dirinya dan saksi harus memberikan keterangan ulang serta mengumpulkan bukti-bukti baru yang memakan waktu cukup lama.
Peristiwanya dilaporkan Korban ke Polsek Pontianak Selatan pada tanggal 11 November 2023. Menurut Nurhayati, Peristiwa itu bermula ketika Pelaku berinisial NS ini mendatangi rumahnya pada tengah malam dan melakukan intimidasi serta pengrusakan beberapa bagian rumahnya. Saat itu dirinya hanya berdua dengan anaknya yang masih kecil dan sangat ketakutan.

“Dia datang melakukan pengancaman, memaksa saya keluar rumah di tengah malam. Pelaku berinisial NS ini bahkan merusak pagar, mematikan kontak lampu PLN, dan mendobrak jendela menggunakan besi dari pagar yang dirusaknya. Semua ini membuat saya sangat ketakutan. Saya dan anak saya mengalami trauma hingga harus menjalani terapi kejiwaan di rumah sakit jiwa Sungai Bangkong dengan hasil rekam medis yang terlampir dan sudah diserahkan ke penyidik Kepolisian,” ujar Nurhayati dengan nada lirih.

Dalam keterangannya dihadapan penyidik Nurhayati menyebut pelaku yang sudah lama dikenalnya itu kerap menyebarkan fitnah, menghasut rekan kerja di Salon Kecantikan, serta mencoba memata-matai dirinya dengan menawarkan uang kepada pihak tertentu.

Saat ini NS ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut. (*/MK)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed