Pontianak, Media Kalbar
Pedagang minyak goreng cutah di pasar pagi Lembah Murai Kelurahan Mariana, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak keberatan dengan ada pihak yang menuding, kegiatan usahanya membuat jalan akses ke pasar rusak dan usahanya mencemari lingkungan. Seperti diberitakan media ini sebelumnya.
“Iya inikan lokasi pasar, tentunya terlihat kotor karena memang pasar tradisional dimana-mana ya begini. Kita sebagai orang yang mencari nafkah di pasar ini, tentu setiap selesai jualan atau bongkar minyak kan ada saja yang tumpah, kita bersihkan dua hari sekali lah. Sehingga tidak mengganggu aktifitas penjual dan pembeli lainnya,” kata Andri Yanto, penjual minyak goreng curah di pasar pagi Lembah Murai Pontianak.
Aan sapaanya, juga mengaku jika semua perizinan terkait usahanya itu sudah ada. Bahkan di dalam ruko tempat menyimpan minyak goreng, dirinya juga membuat jalur untuk pembuangan limbah.
“Izin semua sudah ada dan ini resmi diketahui pemerintah. Kita juga sudah antisipasi dengan membuat jalur pembuangan limbah, sehingga tidak merugikan orang lain,” jelas Aan.
Sebelumnya ingat Aan, memang ada pihak yang keberatan dengan usahanya. Namun hal itu sudah dibahas dengan aparat pemerintah dan perwakilan warga. Saat itu, semua persoalan sudsh beres termasuk adanya komitmen untuk menjaga kebersihan lingkungan sekitar.
“Saya sudah pernah dipanggil pihak kelurahan, karena saat itu ada yang keberatan, kalau saya jualan minyak curah dipasar ini. Kemudian kami dipertemukan dengan salah seorang warga yang mengaku keberatan, dan saat itu juga semua masalah sudah beres. Saya kemudian menyatakan, kalau nanti ada minyak yang tercecer apalagi tumpah, ya saya akan bersihkan. Kita sudah lakukan ktu,” ujarnya.
Aan mengaku sngat terbuka dengan semua pihak. Dirinya juga menegaskan, jika selama menjual minyak goreng curah di pasar tersebut, kerap terlibat kegiatan sosial, keagamaan hingga partisipasi untuk keamanan lingkungan sekitar.
“Saya usaha disini sejak tahun 2022. Alhamdulillah kita namanya kan usaha, tentu harus punya hubungan baik dengan warga dan pedagang lain. Sebagai warga asli sekitar sini, saya juga aktif ikut bantu kegiatan keagamaan ada maulid misalnya, dan ikut urunan keamanan hingga perbaikan jalan,” jelasnya.
“Ya namanya pasar, ini aktifitas warga juga kan ramai melintas di sekitar sini. Terus di pasar ini juga kan ada pedagang grosir, tentulah banyak kendaraan sejenis truk yang lewat,” timpalnya.
“Kalau ada yang keberatan, silahkan melalui jalur komunikasi resmi ke RT, baru kita diskusikan,” tutup Aan.
Selama berjualan di pasar ini, Aan juga melibatkan sekitar 10 orang pekerja yang berasal dari warga setempat.
Sebelumnya diberitakan mediakalbarnews.com bahwa Masalah lingkungan dan kerusakan jalan di sekitar lokasi distributor minyak curah di Jalan Lembah Murai telah memicu protes warga setempat. Para warga yang terdampak oleh aktivitas distributor tersebut telah menanyakan izin Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah) kepada Dinas BLH Kota Pontianak.
Namun, hingga saat ini, legalitas izin tersebut belum dapat ditunjukkan oleh pihak distributor. Warga juga mengecam bongkar muat minyak curah dengan mobil tangki besar di wilayah pemukiman, yang telah menyebabkan gangguan lingkungan dan kerusakan jalan.
Pada Senin, 9 Oktober 2023, awak media dan tim LSM TINDAK menghadap Kabid Perhubungan Kota Pontianak, Syamsul Bahri, untuk mengajukan pertanyaan tentang keamanan jalan di wilayah tersebut. Syamsul Bahri menegaskan bahwa mereka akan menyelidiki isu ini, dan jika ada pelanggaran, tindakan tegas akan diambil.”Kataya.
Selanjutnya, pada Selasa, 10 Oktober 2023, seorang wakil warga bersama awak media dan tim LSM TINDAK bertemu dengan Walikota Pontianak, Ir.H. Edi Rusdi Kamtono M.M, M.T. Warga menjelaskan dampak pencemaran lingkungan dan kerusakan jalan yang disebabkan oleh distributor minyak curah.”Ujarnya.
Walikota Pontianak menyatakan bahwa pemerintah akan turun ke lapangan untuk memeriksa keadaan usaha tersebut, dan jika terdapat pelanggaran, izin usaha akan dicabut. Ia juga akan menggelar pertemuan dengan warga yang terdampak dan instansi terkait untuk mencari solusi.
Koordinator TINDAK, Yayat Darmawi S.E, S.H, M.H, menekankan pentingnya evaluasi legalitas dan izin lingkungan dalam setiap aktivitas yang berdampak pada lingkungan. Yayat mengatakan bahwa pemerintah daerah, khususnya Walikota Pontianak, harus segera merespons isu ini secara preventif untuk mencegah permasalahan yang lebih besar.
Keseriusan Walikota Pontianak dalam menyelesaikan masalah ini diharapkan dapat menguntungkan warga setempat dan menjaga kelestarian lingkungan hidup. Izin lingkungan adalah prasyarat yang harus dipatuhi oleh semua usaha atau kegiatan yang berdampak pada lingkungan, dan tindakan tegas perlu diambil jika izin tersebut tidak dipenuhi.Kami akan terus memantau perkembangan masalah ini dan memberikan informasi terbaru kepada masyarakat.”Tegasnya. (Amad)
Comment