by

Pemuda Dayak Landak Tolak Rencana Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022

Landak, Media Kalbar

Keputusan dan instruksi pemerintah pusat untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan.

Andreas Rendy, S. Pd. Selaku Kepala Bidang Kebudayaan, Adat Istiadat, dan Kerohanian dan Minat Bakat Pemuda Dayak Landak angkat bicara, Bahwa keputusan tentang pencabutan Perda harus di kaji ulang. Pada dasarnya para Peladang hanya berketergantungan hidup dengan cara berladang menurut Kearifan lokal masyarakat adat. Langkah ini mengecam keberlangsungan hidup, dan kesejaterahaan, masyarakat adat di Kalimantan Barat.

Merespons instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang menyasar keberadaan Perda ini, Andreas Rendy, S. Pd. menyuarakan sikap tegas berdasarkan poin-poin berikut:

1. Perladangan Tradisional Bukan Penyebab Karhutla Sistemik
Pembukaan lahan dengan cara membakar secara terbatas dan bergilir yang diatur dalam Perda No. 1/2022 adalah praktik kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun. Praktik ini memiliki aturan adat yang ketat (membuat sekat bakar, menjaga api, dan memperhitungkan arah angin). Menyalahkan peladang tradisional atas bencana karhutla adalah bentuk penyederhanaan masalah yang salah sasaran, sementara korporasi skala besar pemegang konsesi lahan sering kali terlepas dari jerat hukum.
2. Perda No. 1 Tahun 2022 Adalah Bentuk Perlindungan dan Kepastian Hukum
Pencabutan Perda ini akan mengakibatkan masyarakat peladang masuk ke ranah kriminalitas. Perda tersebut lahir sebagai solusi hukum untuk memberikan batasan yang jelas, terukur, dan terawasi agar peladang kecil dapat memenuhi kebutuhan pangan keluarga tanpa takut ditangkap.
3. Mengancam Ketahanan Pangan Lokalan
Sistem berladang gilir balik adalah penopang utama ketahanan pangan lokal, khususnya ketersediaan jagung, beras merah, beras hitam, dan tanaman pangan lokal lainnya. Tanpa skema pembukaan lahan yang terjangkau, masyarakat adat dan petani lokal akan kehilangan akses terhadap mata pencaharian.
4. Ketiadaan Solusi Konkret dari Pemerintah Pusat
Pemerintah tidak bisa sekadar melarang atau mencabut aturan. Pemrintah harus memberikan solusi pembukaan lahan dengan cara efisien dan ramah lingkungan, tanpa harus membakar lahan secara berulang

TUNTUTAN SIKAP

Kepada Presiden Republik Indonesia:
Mengevaluasi kembali instruksi pencabutan Perda Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022. Pemerintah pusat harus membedakan secara tegas antara pembakaran liar untuk ekspansi komersial/korporasi dengan praktik berladang berbasis kearifan lokal yang terukur.

Kepada Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalimantan Barat:
Menjaga komitmen politik untuk membela hak-hak peladang tradisional serta menolak pencabutan Perda No. 1 Tahun 2022. DPRD dan Gubernur wajib berdiri bersama rakyat Kalimantan Barat dalam mempertahankan payung hukum ini.

Kepada Penegak Hukum:
Menghentikan kriminalisasi terhadap peladang tradisional dan berfokus pada pengawasan serta penindakan tegas terhadap korporasi pemegang konsesi yang lahannya terbukti terbakar.

Mendorong Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) Berbasis Subsidi:
Jika pemerintah ingin menghentikan penggunaan api secara mutlak, pemerintah wajib menyediakan sarana, bantuan alat berat, dan subsidi teknologi pembukaan lahan yang dapat diakses langsung oleh masyarakat adat dan peladang kecil. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed