Pontianak, Media Kalbar
Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai persoalan kejahatan ekonomi seperti penyelundupan emas melalui bandara, penyimpangan BBM bersubsidi, hingga Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebenarnya tidak sulit diselesaikan.
Menurutnya, negara sudah memiliki seluruh instrumen hukum, teknologi, dan perangkat pengawasan. Persoalan utamanya justru terletak pada lemahnya keseriusan dan komitmen penegakan hukum.
“Negara sebenarnya sudah memiliki regulasi, teknologi, aparat, hingga sistem pengawasan yang memadai. Yang menjadi pertanyaan sekarang bukan lagi bagaimana cara mengatasinya, tetapi apakah benar ada kemauan untuk menegakkan aturan secara konsisten tanpa pandang bulu,” tegas Herman.
Penyelundupan Emas Tak Mungkin Tanpa Celah Pengawasan
Herman menyebut bandara sebagai objek vital nasional dengan pengamanan berlapis. Mulai dari X-Ray, pemeriksaan Bea Cukai, hingga verifikasi manifes.
Karena itu, penyelundupan emas dalam jumlah besar dinilai hampir mustahil jika seluruh prosedur berjalan dan aparat berintegritas. Celah umumnya muncul dari manipulasi dokumen, lemahnya pengawasan, atau oknum yang menyalahgunakan kewenangan.
Ia mendorong digitalisasi manifes barang berharga secara _real time_ dan penguatan pengawasan internal untuk menutup ruang gerak pelaku.
Penyimpangan BBM Subsidi Akibat Pengawasan Tidak Maksimal
Pada distribusi BBM subsidi, sistem dari kilang, terminal, hingga SPBU/SPBUN dengan kuota jelas sebenarnya sudah ada. Namun praktik “kencing di jalan”, penimbunan, hingga pengalihan ke industri dan tambang ilegal masih ditemukan.
Herman menyebut teknologi seperti QR Code, digitalisasi nozzle, dan sistem pencatatan distribusi sudah memadai untuk mengendalikan. Kuncinya ada pada konsistensi penerapan dan keberanian memberi sanksi kepada pelaku, termasuk oknum SPBU dan jaringan mafia BBM.
“Selama penegakan hukum masih bersifat tebang pilih, maka penyimpangan akan terus berulang meskipun teknologinya semakin canggih,” ujarnya.
PETI Mudah Dipetakan Lewat Jejak Logistik
Untuk PETI, Herman menegaskan aktivitas ini tidak bisa sembunyi-sembunyi. Tambang ilegal butuh alat berat, pasokan BBM besar, bahan kimia seperti merkuri dan sianida, hingga jalur distribusi hasil tambang.
Seluruh rantai logistik itu sangat mudah dipetakan, bahkan melalui citra satelit dan pengawasan berbasis teknologi. Penindakan, katanya, tidak boleh berhenti di pekerja lapangan, tapi harus menyasar pemodal, penampung, dan aktor intelektual.
Ia juga mendesak percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar tambang rakyat bisa diawasi, legal, dan berdampak ekonomi tanpa mengabaikan lingkungan.
Political Will Jadi Kunci
Herman menegaskan, ketika hukum, teknologi, regulasi, dan aparat sudah tersedia, faktor penentu tinggal satu: political will atau kemauan politik dari pemangku kebijakan dan APH.
“Selama masih ada zona nyaman bagi para pelaku dan penegakan hukum tidak dilakukan secara konsisten, persoalan ini akan terus berulang. Yang dibutuhkan hari ini bukan regulasi baru, melainkan keberanian untuk menegakkan hukum secara tegas demi melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga hak negara,” pungkasnya. (*/Amad)







Comment